PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan Rahmansyah Ismail (RI), mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng pada Sabtu, 31 Januari 2026. RI ditahan di Rutan Klas II-A Maesa Palu selama 20 hari, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kajati Sulteng Nuzul Rahmat melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Laode Abd Sofian, SH, MH, menyampaikan bahwa tersangka bersikap kooperatif dan didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan.
“Alhamdulillah, tim penyidik Aspidsus Kejati Sulteng telah mengamankan salah satu tersangka, yaitu saudara RI. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan secara patut dan berjalan tanpa hambatan,” ujar Kasipenkum.
Ia menambahkan, setelah penahanan, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.
Aspidsus: Penahanan Dilakukan Sesuai Prosedur
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin SH MH, menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap RI pada pemanggilan sebelumnya. Menurutnya, hal itu disebabkan kondisi kesehatan tersangka yang saat itu sedang menjalani perawatan medis di RS Tentara Bintaro, Jakarta.
“Dalam ketentuan hukum, menahan orang yang sedang sakit itu ada aturannya. Apabila seseorang ditahan dalam kondisi sakit dan terjadi sesuatu, pihak yang menahan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelas Salahuddin.
Ia mengungkapkan, penyidik bahkan melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.
“Kami cek langsung ke rumah sakit. Aksesnya memang terbatas, tapi kami melihat sendiri yang bersangkutan sedang menjalani perawatan dan terpasang alat medis. Keterangan resmi dari rumah sakit juga telah kami terima untuk dipelajari,” ujarnya.
Salahuddin menegaskan, ketidakhadiran RI saat pemanggilan penyidik bukan karena mangkir, melainkan alasan medis.
“Jadi bukan kami tidak menahan. Kami bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum. Untuk perkara Mess Pemda Morowali yang melibatkan RI, kami tegaskan tidak mundur,” tegasnya.
Kasus Lain Masih Berjalan
Selain perkara Mess Pemda Morowali, Kejati Sulteng juga tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya. Dugaan korupsi CSR Morowali Utara yang melibatkan mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AH masih menunggu hasil audit. Sementara dugaan perkara yang menyeret Wakil Bupati Parigi Moutong masih dalam tahap penyelidikan.
Adapun perkara PT CAS Morowali Utara, Aspidsus menyatakan akan mengecek lebih lanjut perkembangan penanganannya.
Dalam catatan redaksi, RI telah ditetapkan sebagai tersangka bersama AU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Senin, 8 Desember 2025.


















