Sejumlah Lembaga Datangi Kejati Sulteng, Dorong Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi

Kejati Sulteng: Semua Laporan Dicatat dan Ditelaah

PALU, Bahanaindonesia.com – Empat aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam serikat pekerja hukum progresif Sulteng mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Selasa (2/12/2025). Mereka menuntut kepastian hukum atas sejumlah laporan kasus dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah yang hingga kini belum jelas penanganannya.

Rombongan dipimpin Raslin bersama Harsono, Marwan, dan Megawati dari Lembaga Pendamping Kebijakan. Mereka berharap dapat bertemu Kepala Kejati Sulteng, namun tidak berhasil karena pimpinan institusi tersebut disebut tengah mengikuti rapat.

Kedatangan mereka sempat berlangsung tegang. Raslin meminta bertemu langsung dengan Kepala Kejati, namun pihak asisten intelijen (Asintel) menyampaikan bahwa pejabat dimaksud sedang tidak bisa ditemui. Raslin kemudian mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati, yang dibalas Asintel dengan jawaban singkat, “Silakan.”

Sekitar lima menit kemudian, Raslin dan timnya menggelar diskusi singkat di ruang tunggu Kejati Sulteng. Momen tersebut direkam dalam sebuah video yang berisi pembahasan mengenai beberapa kasus yang telah mereka laporkan namun belum memperoleh kepastian hukum.

LIHAT JUGA  Jaksa Masuk Sekolah di Sigi, Kejati Sulteng Edukasi Pelajar Bijak Bermedia Sosial

Raslin menjelaskan bahwa salah satu laporan yang ingin mereka koordinasikan adalah dugaan permintaan fee sebesar Rp200 juta yang diduga melibatkan oknum kepala perpustakaan dan seorang penyedia jasa.

Namun, fokus utama para aktivis berada pada proyek-proyek bernilai besar yang dianggap mandek penanganannya.

“Kasus besar seperti dugaan penyalahgunaan kewenangan Pokja BP2JK senilai Rp89 miliar dalam proyek jalan akses Danau Lindu, serta sekitar Rp230 miliar untuk proyek jalan lingkar dalam kota yang dikerjakan PT Pasokorang dan KSO Nindya Karya, hingga kini masih mengambang. Kami kecewa karena Kejati lebih banyak fokus pada kasus yang ramai diberitakan media,” kata Raslin.

Ia menegaskan kekecewaannya terhadap kurangnya perhatian Kejati Sulteng terhadap laporan yang menurutnya sudah disertai hasil investigasi dan bukti lapangan.

Harsono, Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, menambahkan bahwa beberapa laporan yang ia tanda tangani juga belum mendapat respons. Salah satunya terkait kontrak PT Akas yang diputus dan dialihkan ke perusahaan lain dengan sisa waktu pengerjaan hanya 40 hari.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Hadiahi Motor Khusus untuk M Takdir, Pegawai Disabilitas Berprestasi

“Kami tahu target itu sulit dicapai karena waktunya tinggal beberapa hari. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap proyek pemerintah,” ujarnya.

Harsono juga menyoroti laporan dugaan soal sawit yang melibatkan mantan Bupati Tolitoli (SB) sebagai komisaris perusahaan sawit, kemudian mangkraknya proyek jalan Kebun Kopi, serta ketidakjelasan penyaluran bansos Covid-19 di Morowali Utara.

Sementara itu, Marwan, Ketua Komunitas Anti Korupsi Sulteng, menegaskan bahwa para pelapor tidak hanya ingin laporan mereka diterima, tetapi juga memperoleh informasi perkembangan penanganannya secara transparan.

“Jika laporan dianggap bukan tindak pidana korupsi, sampaikanlah. Jangan biarkan pelapor merasa diabaikan. Hari ini kami datang untuk memastikan semua laporan diproses sesuai prosedur,” tegasnya.

Usai itu, Raslin Cs terlihat kembali melakukan sesi foto dan perekaman video pendek bersama sejumlah awak media di ruangan Kasipenkum Kejati Sulteng. Ia juga menitipkan pesan permohonan maaf kepada pihak Kejati Sulteng apabila dalam kedatangannya pada awal tadi sempat terkesan sedikit bersitegang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, memastikan seluruh laporan masyarakat telah dicatat dan diproses sesuai ketentuan.

LIHAT JUGA  Nelayan Hilang di Perairan Tinombo Ditemukan Selamat, Operasi SAR Resmi Ditutup

“Semua laporan pasti tercatat. Namun, banyak juga pihak mengaku sudah melapor dikejati, padahal saat kami cek tidak ada bukti laporannya yang tercatat,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, setiap laporan kasus, proses penanganannya juga tidak instan karena harus melalui pendalaman, pengumpulan bukti, dan permintaan keterangan,” jelas Laode saat dikonfirmasi awak media.

Ia menegaskan Kejati Sulteng tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan sesuai hukum yang berlaku.