PT Istaka Karya : Proyek Yang Terbengkalai Jadi Tanggung Jawab UNDP

Minta Tambahan Termin, Malah Putus Kontrak

Bahanaindonesia.com – Terbengkalainya proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Instruksi Presiden (Inpres) Jono Oge, Deaa Jono Oge, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), serta beberapa proyek rekonstruksi lainnya di daerah terkena dampak bencana pada tahun 2018 lalu di Sulteng, sepenuhnya bukanlah kesalahan dari pihak PT Istaka Karya selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, sebagai rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Lembaga Internasional yang bernaung dalam organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut, menyalurkan bantuan (Hibah,red) untuk Indonesia, melalui Kantor Project yang ada di Sulteng, tercatat dana hibah yang digelontorkan buat daerah terdampak bencana 2018 lalu ialah senilai kurang lebih Rp 200 Miliar.

Dari sekitar 28 item kegiatan (Proyek rekonstruksi,red) yang dikerjakan di Sulteng, 19 diantaranya merupakan gawean PT Istaka Karya dan seluruhnya terbengkalai.

Kantor Project UNDP Sulteng, yang dikonfirmasi mengenai hal itu, enggan untuk memberikan komentar. Yang menjadi alibi mereka ialah, pihak UNDP Pusat (Indonesia, lah) yang berhak mengeluarkan informasi.

LIHAT JUGA  Tambang Rakyat Membludak di Parimo, Sungai Dangkal dan Excavator Diduga Langgar Aturan

Sulitnya komunikasi yang diberikan oleh Kantor Project UNDP Sulteng tersebut, pun berimbas pada pengerjaan proyek di lapangan, yang dilakukan oleh PT Istaka Karya.

“Kami sudah mengajukan penambahan termin (anggaran,red), saat telah masuk 20% pencapaian progres di lapangan. Kurang lebih sebulan kami telah ajukan tambahan termin, namun tiba – tiba pada 18 Maret 2022 , kontrak kami diputuskan secara sepihak. Kantor Project UNDP Sulteng juga, tidak membuka ruang komunikasi dan seluruhnya harus berkoordinasi dengan pihak UNDP Indonesia,” kata Dede, salah satu perwakilan PT Istaka Karya di Sulteng, yang sempat dikonfirmasi via ponselnya beberapa waktu lalu oleh Media Bahana Indonesia secara langsung.

Tentang, pindahnya kantor perusahaan ‘plat merah’ tersebut dari wilayah Sulteng, oleh Dede dijelaskan, hal itu dikarenakan masa kontrak kerja mereka telah diputuskan oleh UNDP pada bulan Maret, sementara kontrak rumah (kantor,red) berakhir pada April 2022.

“Bagaimana mungkin kami harus tetap berkantor di Sulteng, sementara kontrak kerja sudah berakhir. Pihak Konsultan Pengawas kegiatan yang bekerja sama dengan UNDP tahu bahwa kami sudah tidak lagi di Sulteng,” terang Dede kala itu.

LIHAT JUGA  Irwan Ganda Saputra Dilantik Jadi Kajari Sigi, Kajati Sulteng Tekankan Integritas Penegakan Hukum

Menurut Dede, tanggung jawab lokasi kegiatan (Proyek,red), tak lagi menjadi tanggung jawab pihak PT Istaka Karya, melainkan urusan UNDP.

“Segala hal yang berkaitan dengan kegiatan proyek di Sulteng, bukan lagi tanggung jawab kami. Itu semua tanggung jawab UNDP, karena kontrak kami telah usai,” ungkapnya.

Penjelasan senada pun disampaikan oleh Dede, apabila ada jasa maupun upah kerja buruh yang belum terbayarkan atas pelaksanaan proyek itu, menjadi andil UNDP dalam menyelesaikannya. Namun demikian, Dede tak dapat memberi perincian tentang besaran anggaran yang telah digelontorkan oleh pihak UNDP Indonesia, melalui Kantor Project UNDP Sulteng.

(Hasan Tura/A. Yuliansyah)