Meski Telah Mengembalikan Sebagian Kerugian Negara, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Parimo Tetap Ditahan

PALU, Bahanaindonesia.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, meski para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Kajati Sulteng Nuzul Rahmat melalui Kasipenkum Laode Abd Sofian mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah (SA), pejabat pembuat komitmen (PPK), (IS), Direktur PT Rizal Nugraha Membangun selaku penyedia untuk pekerjaan jalan Gio–Tioladenggi serta (NM), kuasa direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku yang mengerjakan proyek jalan Trans Bimoli Pantai.

“SA dan IS ditahan di Rutan Kelas II A Palu, sementara NM dititipkan di Lapas Perempuan. Ketiganya akan menjalani penahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti,” tegas Laode abd Sofian.

Mantan Kasipidsus Kolaka Utara itu merincikan berdasarkan hasil audit, penyidik menemukan dugaan kerugian negara dalam tiga paket pekerjaan jalan yang bersumber dari anggaran 2023, dengan total nilai lebih dari Rp3,8 miliar. Yakni: Jalan Gio–Tuladenggi: Rp911.198.813
Jalan Pembuni–Bronjong: Rp1.641.323.604
Jalan Trans Bimoli–Pantai: Rp1.308.011.277

LIHAT JUGA  Satu Langkah Lagi: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Sulteng Segera Terungkap

Laode juga menerangkan, sebagian kerugian negara memang telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait, antara lain: Pekerjaan jalan Gio–Tuladenggi. Rincian pengembalian sebagai berikut :

14 Mei 2024: Rp50.000.000
19 Februari 2025: Rp136.980.767
Pengembalian lainnya: Rp500.000.000

Pekerjaan jalan Pembuni–Bronjong
Pengembalian: Rp150.000.000

Penyidik terus mendalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Kejati menegaskan, proses hukum masih berjalan dan penyidikan terus bergerak berdasarkan fakta dan alat bukti.

Penyidikan terus berjalan. Hingga saat ini, 24 saksi sedang diperiksa. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk Dinas PUPR, penyedia jasa, konsultan pengawas, hingga sejumlah pejabat di Pemkab Parimo.

Kasus Mespemda Morowali

Namun rupanya, perkara Parigi Moutong bukan satu-satunya bom waktu yang tengah dijinakkan oleh tim Pidana Khusus Kejati Sulteng. Satu kasus lain, tak kalah mencengangkan, kini sedang diproses dipenyidikan kasus dugaan korupsi pembelian mess Pemerintah Daerah Morowali (2024). Nilai kerugian negara yang terendus mencapai Rp4,27 miliar.

Siapakah sosok di balik kasus ini? Selangkah demi selangkah, bayangan tersangka akan terkuak. Proses pendalaman oleh tim Pidana Khusus Kejati Sulteng terus berlanjut tanpa henti, menandai tekad memburu kebenaran dan keadilan di tengah pusaran korupsi yang menggerogoti Sulteng.

LIHAT JUGA  Tegas Berantas Korupsi, Kejari Palu Eksekusi 8 Terpidana dan Pulihkan Rp4 Miliar

Siapakah yang akan menyandang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Mes Morowali? Kita tunggu kabar selanjutnya

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, hingga awal Oktober 2025, Kejati Sulteng tercatat sedang menangani 6 kasus yang telah masuk tahap penyidikan dan 15 kasus dalam tahap penyelidikan.

Langkah ini menunjukkan bahwa lembaga Adhyaksa di Sulteng memperkuat posisi dalam pemberantasan korupsi, sejalan dengan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita untuk menciptakan pemerintahan bersih dan berwibawa.