Selain berbagai program yang telah dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, kini BPJS Ketenagakerjaan membuat program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi para pekerja dan buruh yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
“Melalui program JKP ini, para peserta akan memperoleh tiga manfaat yaitu bantuan uang tunai selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja berbasis kompetensi. Namun ini berlaku bagi mereka yang berusia dibawah 54 tahun, berpenghasilan maksimal 5 juta, dan syarat-syarat lainnya,” tegas Muhyidin
Menjawab kendala tentang pengawasan dan sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Muhyidin menyebutkan akan menampung masukan tersebut agar dibahas dalam Tim Inpres sambil menunggu peraturan menteri tentang optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Ia menilai masukan dari bawah yang disampaikan dalam diskusi dapat menjadi bahan agar Inpres BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana sebagaimana cita-cita mulia memberikan perlindungan bagi para pekerja, buruh dan masyarakat.
“Kami juga terus melakukan perbaikan agar memudahkan masyarakat menjadi peserta dan melakukan klaim. Selain membenahi sistim pendataan berbasis data dukcapil, kemudahan pendaftaran juga dilakukan melalui online. Untuk itu mohon dukungan masyarakat,” tegas Mahyudin pria berdarah Jawa Timur itu.
(rzl)

























