PALU, Bahanaindonesia.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Napitupulu, menuai respons dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Kuasa Hukum Benny Chandra, Rusman Rusli, S.H., M.H.
Rusman menilai penangkapan Albertinus oleh KPK sudah seharusnya dilakukan. Menurutnya, selama bertugas, yang bersangkutan kerap menimbulkan keresahan di daerah penempatannya.
Ia mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai Kajari Tolitoli, Albertinus diduga terlibat dalam sejumlah persoalan hukum, salah satunya terkait penahanan kliennya, Benny Chandra, seorang kontraktor yang hingga kini masih mendekam di Lapas Tolitoli tanpa kejelasan hukum.
“Klien kami sudah ditahan kurang lebih enam bulan, namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan perkaranya disidangkan,” ujar Rusman kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/12).
Sebagai Deputi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Rusman mengaku telah melaporkan Albertinus Napitupulu ke Kejaksaan Agung saat yang bersangkutan masih menjabat Kajari Tolitoli, atas dugaan pemerasan dan kriminalisasi terhadap kliennya.
Ia menilai perkara yang menjerat Benny Chandra sangat dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, menurutnya, dugaan yang menjerat Albertinus dalam OTT KPK memiliki pola yang sama dengan apa yang dialami kliennya.
“Albertinus terjaring OTT KPK atas dugaan pemerasan, sama seperti yang dialami klien kami,” katanya.
Rusman berharap Kejaksaan Agung dapat menjadikan OTT tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi dan memeriksa kembali seluruh proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang menjerat Benny Chandra.
Ia juga menegaskan, perkara proyek Pasar Dakopamean di Kabupaten Tolitoli yang dituduhkan kepada kliennya dinilai bermasalah. Pasalnya, proyek tersebut telah memiliki putusan perdata yang mewajibkan Pemerintah Daerah Tolitoli membayarkan hak Benny Chandra karena pekerjaan dinyatakan selesai.
“Putusan perdata sudah jelas, sehingga tuduhan pidana terhadap klien kami tidak berdasar,” pungkasnya.























