KKJ Sulteng Minta Gubernur Evaluasi Satgas BSH Terkait Dugaan Intervensi Pers

PALU – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) BSH yang dinilai berpotensi melakukan intervensi terhadap kerja jurnalistik dan mengancam kemerdekaan pers.

Koordinator KKJ Sulawesi Tengah, Mohammad Arief, menilai narasi dan pernyataan yang disampaikan Satgas BSH melalui media sosial telah melampaui kewenangan serta mencampuradukkan ranah jurnalistik dengan penegakan hukum. Padahal, kemerdekaan pers telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, atau mengancam pemberitaan media. Pers bukan objek pengawasan satuan tugas mana pun,” ujar Arief dalam pernyataan sikap KKJ Sulteng, Senin (29/12/2025).

KKJ Sulawesi Tengah menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan. Setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebagai lembaga independen.

Menurut KKJ, pelabelan terhadap karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi”, malinformasi, atau istilah sejenis tanpa melalui penilaian Dewan Pers merupakan bentuk delegitimasi terhadap pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Terlebih, adanya narasi ancaman penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pemberitaan media dinilai sebagai bentuk intimidasi terselubung.

LIHAT JUGA  Ketum IAD Pusat Resmikan Gedung IAD Kejati Sulteng, Simbol Kebersamaan dan Penguatan Organisasi

“Ancaman hukum terhadap produk jurnalistik bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers,” katanya.

KKJ Sulteng juga menolak segala bentuk kontra-narasi yang bertujuan menekan, mengarahkan, atau mengendalikan isi pemberitaan media. Klarifikasi terhadap diperbolehkan, namun tidak boleh disertai ancaman hukum maupun narasi yang menyudutkan media tertentu.

Lebih lanjut, KKJ menilai keterlibatan Satgas BSH sebagai lembaga bentukan Gubernur Sulawesi Tengah dalam melakukan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik merupakan tindakan keliru, berlebihan, serta tumpang tindih kewenangan. Klarifikasi atas pemberitaan bukan tugas satuan tugas, melainkan hak pejabat yang bersangkutan atau juru bicara resmi yang ditunjuk.

“Penyebaran klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media tertentu berpotensi menggiring opini publik agar tidak mempercayai kerja jurnalistik. Hal ini berbahaya karena dapat memicu sentimen kebencian dan membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis,” tegas Arief.

KKJ Sulawesi Tengah juga mengingatkan bahwa Satgas BSH berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam kritik serta menjadi tameng politik penguasa. KKJ menegaskan bahwa pers bukan musuh pemerintah, melainkan pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

LIHAT JUGA  Geledah Kantor Dinas Peternakan Sigi, Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Pakan 2023–2024

Atas kondisi tersebut, KKJ Sulteng mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan segala bentuk dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menjamin tidak adanya intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap media dan jurnalis.

“KKJ Sulawesi Tengah akan melawan secara konstitusional setiap upaya yang merusak kemerdekaan pers dan mengancam hak publik atas informasi yang benar,” tandasnya.

Sebagai informasi, KKJ Sulawesi Tengah merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis yang berfokus pada advokasi kekerasan terhadap jurnalis, sengketa ketenagakerjaan, serta perjuangan kemerdekaan pers. KKJ Sulteng beranggotakan LPS-HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LBH APIK Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah.