Kejati Sulteng Sebut Kasus Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Wabup Parimo Dilimpahkan, Kejari Mengaku Belum Terima

PALU, Bahanaindonesia.com – Penanganan dugaan penyalahgunaan jabatan yang menyeret nama Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abd. Sofian, saat dikonfirmasi pada 24 Juni 2026, membenarkan adanya pelimpahan penanganan perkara tersebut.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Parimo sejak bulan lalu,” kata Laode.

Namun, Laode belum menjelaskan alasan pelimpahan perkara itu. Padahal, kasus dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut telah ditangani Kejati Sulteng sejak 2025 dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong menyatakan pihaknya belum menerima pelimpahan perkara tersebut.

“Kami pihak Kejari belum menerima pelimpahan kasus itu, Bang. Saya sudah cek ke Pidsus,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Perbedaan informasi antara Kejati Sulteng dan Kejari Parigi Moutong tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status penanganan perkara yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Nuzul Rahmat Rangkul Media, Tekankan Sinergi dan Peran Edukasi Hukum

Sebelumnya, Kejati Sulteng menyatakan masih melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan pengaruh dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah di Kabupaten Parigi Moutong.

Pada 28 November 2025, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, mengungkapkan bahwa sedikitnya 11 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

“Sebelas pihak sudah kami undang untuk pemeriksaan,” kata Laode saat itu.

Ia juga membenarkan bahwa salah satu pihak yang diperiksa adalah seseorang berinisial LG yang memenuhi panggilan penyidik pada 24 November 2025.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 19/P.2/Fd.1/10/2025. Namun, Kejati Sulteng belum mengungkap identitas seluruh saksi maupun peran masing-masing karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Saat itu, Laode menegaskan penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Terkait polemik usulan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 16 titik dan 53 titik, Laode menyatakan belum dapat memastikan apakah persoalan tersebut juga menjadi bagian dari materi penyelidikan.

LIHAT JUGA  PROBO Deklarasi Nasional, Perkuat Gerakan Relawan Pro Prabowo

Hingga berita ini ditulis, Kejati Sulawesi Tengah belum memberikan penjelasan mengenai alasan pelimpahan perkara tersebut ke Kejari Parigi Moutong. Upaya konfirmasi kembali telah dilakukan kepada Kasi Penkum Kejati Sulteng pada 30 Juni 2026.

“Saya teruskan ke Pidsus,” jawab Laode singkat.

Sampai berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah terkait alasan pelimpahan perkara masih dinantikan.