Bahanaindonesia.com – Berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) orang tersangka pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun di Bank Sulteng tahun 2017.
Usai diperiksa Rabu malam 25 Januari 2023, ketiganya langsung ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Dalam reles resminya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Agus Salim SH, MH melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Moh Ronald mengatakan, para tersangka yang dilakukan penahanan adalah mantan direktur Bank Sulteng yang berinisial AH, dan mantan Direktur PT. Bina Artha Prima ( BAP ) NA (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng), Kamis 26 Januari 2023.
Ketiga tersangka tersebut, di duga secara bersama sama melakukan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp. 7.124.897.470.16,- ( Tujuh Milyar seratus dua puluh empat juta delaan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah enam belas sen).
Penghitungan kerugian Negara/Daerah tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng Nomor : PE 03/SR-254/PW19/5/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.
“Para tersangka yang dilakukan penahanan adalah mantan direktur Bank Sulteng yang berinisial AH, dan mantan Direktur PT. Bina Artha Prima ( BAP ) NA (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng). Dan untuk ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan di Rutan Polresta Palu untuk 20 ( Dua puluh hari ) tahap Penyidikan, sedangkan satu tersangka Iagi inisial AN Komisaris Utama PT. BAP dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tandas Kasipenkum Kejati Sulteng.
***