Kejati Sulteng Ikuti Arahan Jaksa Agung Jelang Pemberlakuan KUHP 2026

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengikuti arahan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam kunjungan kerja virtual yang digelar menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa dan diikuti seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Indonesia, Selasa (30/12/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Salahuddin, S.H., M.H., serta jajaran pegawai Kejati Sulteng.

Kunjungan kerja virtual tersebut menjadi forum strategis untuk menyatukan visi kelembagaan sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian kinerja Kejaksaan di seluruh Indonesia serta memetakan berbagai aspek yang masih memerlukan penguatan ke depan.

Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang tetap bekerja dengan dedikasi, profesionalisme, dan integritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Jaksa Agung menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan. Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan tidak membutuhkan aparatur yang cerdas namun tidak berintegritas.

LIHAT JUGA  Rotasi Adhyaksa, Dua Pejabat Penting Kejati Sulteng Dilantik Besok

“Kecerdasan tanpa integritas justru berpotensi menjadi ancaman, baik bagi institusi maupun masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Menjelang pemberlakuan KUHP Nasional 2026, Jaksa Agung juga mendorong seluruh aparatur Kejaksaan untuk meningkatkan kesiapan menghadapi transformasi hukum pidana. Kesiapan tersebut harus diwujudkan melalui penguatan pemahaman substansi hukum, peningkatan sinergi antar-lembaga, serta pelaksanaan kewenangan yang semakin luas secara cermat, bertanggung jawab, dan berada dalam pengawasan yang ketat.

Ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi harus dimaknai sebagai penguatan sistem hukum nasional, bukan menjadi celah bagi oknum untuk melakukan penyimpangan, bermain perkara, maupun perbuatan tercela lainnya.

Menutup arahannya, Jaksa Agung mendorong seluruh satuan kerja Kejaksaan, termasuk Kejati Sulawesi Tengah, untuk memperketat pengawasan melekat, membangun keteladanan sebagai budaya organisasi, serta memastikan kualitas kinerja yang berkelanjutan.