Kejati Sulteng Hadiri Rakor Percepatan Pembangunan Desa

Bahanaindonesia.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diwakili oleh Kasi Sosbud dan Kemasyarakatan pada Kejati Sulteng Firdaus M Zein, S.H., M.H, menghadiri dan menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Desa dan Sosialisasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Acara ini berlangsung di Yodjokodi Convention Center, Jl. Moh. Yamin, Palu. Kamis 25 Juli 2024

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Camat dan Kepala Desa Se-Sulawesi Tengah. Pada kesempatan tersebut, Kasi Sosbud menjelaskan peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam pengelolaan Dana Desa dengan program “Jaga Dana Desa Untuk Masyarakat Desa”.

Pengawasan ini bertujuan untuk mempercepat dan meratakan pembangunan di masyarakat desa. Pengawasan tersebut tidak hanya bertujuan untuk menindak tetapi juga untuk mencegah agar penyelewengan dana tidak terjadi.

Selanjutnya, Firdaus menambahkan bahwa potensi permasalahan hukum dalam penyaluran dana desa antara lain yang terjadi pada tahap pendistribusian dari pemerintah kabupaten kepada kepala desa. Hal ini dapat berupa pemotongan dana, proyek-proyek yang didasarkan pada kepentingan politik, dan bahkan korupsi dengan cara membuat anggaran biaya di atas harga pasar, perjalanan dinas fiktif, dan penyelewengan lainnya.

Upaya pencegahan yang dilakukan meliputi pelatihan kepada para kepala desa dan aparatur desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Selain itu, juga dilakukan edukasi kepada masyarakat dan partisipasi warga serta lembaga terkait dalam pengawasan dana dari pemerintah pusat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Gubernur Sulawesi Tengah, para narasumber perwakilan unsur forkopimda, dan instansi terkait.

***