Kejati Sulteng Dorong Pokir DPRD Tepat Sasaran dan Sesuai Ketentuan

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mendorong agar pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD disusun secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pokir merupakan instrumen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, pokir tidak semestinya dimaknai sebagai dasar untuk menentukan pelaksana pekerjaan atau mengarahkan proyek kepada pihak tertentu.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Kejati Sulteng Agus Kurniawan, SH.,MH., saat mewakili Kejati Sulteng sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang diikuti anggota DPRD dan jajaran pemerintah daerah, Kamis (30/7/2026).

Agus yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pemahaman yang tepat mengenai fungsi pokir penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

“Pokir merupakan instrumen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” kata Agus.

Menurut dia, secara normatif pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun komunikasi dengan konstituen.

Aspirasi tersebut kemudian diperjuangkan agar dapat masuk ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah apabila sebelumnya belum terakomodasi melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Pokir bukan instrumen untuk menentukan siapa yang mengerjakan proyek ataupun membagi-bagikan pekerjaan kepada pihak tertentu,” ujarnya.

Agus menjelaskan, dalam praktiknya berkembang anggapan bahwa setiap anggota DPRD memiliki “jatah” proyek melalui pokir. Pemahaman tersebut dinilai perlu diluruskan karena fungsi utama anggota DPRD tetap berada pada tiga kewenangan, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Dorong Modernisasi Peradilan Lewat Kerja Sama Persidangan Elektronik

Karena itu, keberadaan pokir tidak menghilangkan kewajiban DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

Menurut Agus, anggota DPRD justru harus memastikan seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa setiap usulan pokir harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat di daerah pemilihan.

Apabila kebutuhan tersebut sebenarnya telah dipenuhi melalui program organisasi perangkat daerah (OPD), maka tidak perlu dipaksakan kembali melalui mekanisme pokir.

Agus mencontohkan, kebutuhan pembangunan sekolah negeri, pengadaan mebel maupun sarana pendidikan pada dasarnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui program perangkat daerah yang berwenang.

Peran anggota DPRD adalah memperjuangkan agar kebutuhan tersebut memperoleh alokasi anggaran yang memadai dalam pembahasan APBD, bukan menjadikannya sebagai pokir semata.

Lebih lanjut, Agus menguraikan bahwa setiap usulan pokir harus melalui tahapan verifikasi administratif.

Sekretariat DPRD perlu memastikan usulan tersebut dilengkapi dokumen pendukung, seperti proposal apabila berbentuk hibah, serta memastikan lokasi usulan berada di daerah pemilihan anggota DPRD yang mengusulkannya.

Selain itu, usulan harus diverifikasi untuk memastikan apakah benar merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan belum tercantum dalam program pemerintah daerah.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Bangun Komunikasi dengan Insan Pers, Asintel Apresiasi Dukungan Media

Setelah itu, usulan diteruskan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan OPD teknis untuk dilakukan kajian lebih lanjut sesuai prioritas pembangunan daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“DPRD cukup menyampaikan kebutuhan masyarakat beserta lokasi kegiatan, sedangkan perhitungan biaya dan spesifikasi teknis menjadi kewenangan perangkat daerah yang memiliki kompetensi,” katanya.

Menurut Agus, mekanisme tersebut penting agar proses penganggaran berjalan objektif dan berdasarkan kajian teknis, bukan atas pertimbangan kepentingan tertentu.

Dengan demikian, potensi penyimpangan dalam penyusunan APBD dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pokir harus tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Seluruh usulan yang telah diverifikasi akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum masuk dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD.

Melalui mekanisme tersebut, anggota DPRD tetap dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Agus, pemahaman yang benar mengenai fungsi pokir menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

KPK Dorong Disiplin Pengajuan Pokir

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto meminta anggota DPRD agar lebih disiplin dalam menyusun pokok-pokok pikiran melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

LIHAT JUGA  Road Train Karya SSB Tembus Pasar Global, Bukti Produk RI Mampu Bersaing di Industri Tambang

KPK mendorong agar aplikasi I-Pokir digunakan sebagai jalur resmi pengajuan usulan program.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mencegah munculnya penyimpangan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Edi menegaskan, persoalan dalam pengelolaan pokir bukan hanya terletak pada substansi usulan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap seluruh tahapan penyusunan anggaran.

Menurut KPK, masyarakat tidak boleh memandang fungsi anggota DPRD hanya sebatas mengusulkan program pembangunan.

Sebaliknya, anggota legislatif diharapkan memahami keseluruhan proses perencanaan, penganggaran hingga pengawasan agar setiap program yang diusulkan benar-benar selaras dengan arah pembangunan daerah.

KPK mengungkapkan, hingga proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 masih terdapat pihak yang belum memasukkan usulan pokir melalui aplikasi I-Pokir.

Padahal, sistem tersebut telah disediakan sebagai instrumen resmi untuk mendokumentasikan seluruh aspirasi masyarakat secara terbuka dan dapat dipantau.

Dengan mekanisme yang tertib dan sesuai ketentuan, pokir diharapkan dapat benar-benar menjadi instrumen untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.

Melalui sosialisasi tersebut, Kejati Sulteng dan KPK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme perencanaan dan penganggaran. Pokir diharapkan tetap menjadi sarana memperjuangkan kebutuhan masyarakat, bukan menjadi pintu masuk untuk menentukan pelaksana pekerjaan ataupun membagi proyek kepada pihak tertentu.