PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ( Kejati Sulteng) terus memperkuat langkah pencegahan agar pelaksanaan proyek pemerintah tidak berujung pada persoalan hukum. Melalui kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu (29/7/2026), Kejati memberikan pembekalan kepada aparatur Pemerintah Kota Palu mengenai mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan addendum kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Asisten II Pemerintah Kota Palu tersebut dihadiri para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejati Sulteng dalam meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terhadap aspek hukum pengadaan barang dan jasa, sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu meminimalkan potensi sengketa maupun persoalan pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., bersama Kasi I Bidang Intelijen Moh. Rum Dahlan, bertindak sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Laode menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu persoalan yang paling sering terjadi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap penyedia jasa, tetapi juga dapat memengaruhi pelaksanaan program pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, hingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.
Menurutnya, penyelesaian keterlambatan pekerjaan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui mekanisme perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden, regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Peraturan Menteri Keuangan, serta ketentuan teknis lainnya.
Laode menguraikan bahwa keterlambatan pekerjaan dapat dipicu oleh berbagai faktor, di antaranya perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), keterlambatan yang disebabkan pihak pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah.
Ia menjelaskan, apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, maka perubahan kontrak dapat berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam (blacklist). Sebaliknya, apabila keterlambatan disebabkan faktor di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta mengakibatkan sanksi dan dalam kondisi tertentu penyelesaian pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas mekanisme addendum kontrak, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perkembangan regulasi terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, tata cara perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi penyedia, penyusunan dokumen pendukung, hingga mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Mantan Kasipidsus Kejari Kolaka Utara itu juga menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan setelah masa pemberian kesempatan berakhir, termasuk mekanisme pembayaran atas progres pekerjaan maupun tindakan pemutusan kontrak apabila penyedia tetap tidak mampu menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan.

Dalam sesi dialog interaktif, peserta memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi dan menyampaikan berbagai persoalan yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Diskusi berlangsung aktif dengan pembahasan seputar penerapan addendum kontrak, penggunaan diskresi, hingga langkah-langkah mitigasi risiko hukum agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Menutup pemaparannya, Laode menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan ruang penggunaan diskresi berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil aparatur pemerintah harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara.
Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Kejati Sulteng berharap aparatur Pemerintah Kota Palu semakin memahami aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mampu mengambil keputusan secara tepat, meminimalkan potensi permasalahan hukum, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, transparan, dan berintegritas.

























