PALU, Bahanaindonesia.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng membeberkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan tambang yang beroperasi di Morowali Utara. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 25 November 2025, di halaman Kantor Kejati Sulteng, sejumlah alat bukti berupa kendaraan, mobil, motor, dokumen, hingga sertifikat tanah dipamerkan ke publik.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen, Ardi Surianto, S.H., M.H., mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan sistematis dalam penerimaan dan penggunaan dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat desa.
“Saat ini ada dua perusahaan yang teridentifikasi memberikan dana CSR sekitar Rp9 miliar. Angka ini masih bersifat permulaan, dan kami terus mengembangkan untuk memastikan perusahaan apa saja yang terlibat,” ujar Aspidsus Salahuddin.
Mantan Kasipenkum Kejati Sulsel itu menerangkan, oknum kades yang menjabat sejak 2012 itu tetap mengendalikan pengelolaan dana CSR meski pernah terseret kasus pidana umum dan digantikan oleh pejabat sementara. Dana CSR yang masuk setiap tahun semestinya dicatat dalam APBDes, namun diduga dikelola sendiri tanpa mekanisme resmi.
“Hukum bergerak sesuai alat bukti. Jika perkara sudah naik penyidikan, berarti dua alat bukti sudah kami kantongi,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, deretan barang bukti hasil penyitaan dipajang di halaman Kejati. Di antaranya enam unit motor, tiga mobil mewah, dokumen yang ditumpuk dalam boks arsip, serta uang tunai rupiah dan dolar.

“Tiga excavator besar masih berada di lokasi penyitaan karena keterbatasan personel,” ungkap Salahuddin.
Adapun barang bukti yang disita meliputi, puluhan sertifikat tanah, 3 unit excavator. 1 Mitsubishi Pajero Sport, 1 Mitsubishi Triton double cabin. 1 Mitsubishi Triton single cabin.1 Mercedes-Benz, 6 unit sepeda motor dan Uang tunai Rp50.550.000 dan sejumlah dokumen lainnya.
Mantan Kajari Soppeng ini menyebutkan total nilai aset yang berhasil diselamatkan sementara mencapai Rp18 miliar.
“Penyitaan ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Negara sudah jadi korban. Penindakan harus progresif. Aset yang dirampas dari negara wajib kita selamatkan,” ujar Aspidsus Salahuddin.
Puluhan saksi ungkapnya, telah diperiksa dalam perkara ini. Penyidik juga memperluas penelusuran ke berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana CSR.
“Untuk tersangka akan kami rilis dalam beberapa hari ke depan. Siapa saja pihak yang diduga menikmati dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran masyarakat desa,” tambahnya.
Aspidsus Salahuddin menegaskan penyidikan masih berjalan. Tim tengah menghitung potensi kerugian negara bersama auditor, sekaligus mendalami perusahaan-perusahaan yang menyalurkan CSR ke desa tersebut.
“Dana CSR seharusnya untuk kemakmuran masyarakat desa, tetapi indikasinya digunakan untuk kepentingan pribadi. Rinciannya nanti kami sampaikan, dan siapa saja yang terlibat,” ujar Mantan Kajari Takalar itu.

Mantan Kajari Soppeng ini menegaskan, bahwa operasi tidak hanya dilakukan di dua lokasi, tetapi di berbagai tempat yang diduga terkait dengan perkara. Semua langkah dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya.
Penyidikan dipastikan masih terus bergulir untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati dana CSR tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sulteng Nuzul Rahmat bersama Asisten Pemulihan Aset juga nampak hadir menyaksikan langsung sejumlah barang bukti hasil penyitaan.























