PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berhasil mengamankan kerugian negara mencapai hampir Rp40 miliar sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Capaian ini diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin SH MH, dalam konferensi pers menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (8/12).
Menurut Salahuddin, hingga akhir tahun ini terdapat 21 laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dan sedang dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, 11 kasus telah naik ke tahap penyidikan.
“Dari penanganan tersebut, kami berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp29 miliar,” ujarnya.
Di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) pada 12 kabupaten/kota, terdapat 30 penyidikan dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp9 miliar.
Sementara itu, dari 12 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Sulteng, baru 8 Cabjari yang melaksanakan penyidikan, dengan nilai penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.
“Totalnya hampir Rp40 miliar keuangan negara berhasil kami selamatkan sepanjang tahun ini,” jelas Salahuddin.
Ia berharap seluruh pihak dapat terus bersinergi dalam upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Tengah.
“Apabila kami pincang, tolong bopong kami. Jika suatu saat kami tidak mampu berdiri, angkat dan gandeng kami. Jangan biarkan kami berjalan pincang dalam menegakkan keadilan, terutama dalam memberantas korupsi di Sulteng,” ujar Salahuddin memberikan semangat di hadapan insan pers dan perwakilan LSM yang hadir.
(Adrian)

























