Tahapan ke empat, urai Greafik, adalah administrasi perampungan alat bukti.
“Alat bukti yang sudah ada itu berapa, kita kumpulkan. Nah terkait perampungan alat bukti ini, kami kordinasi intens dengan auditor keuangan negara untuk menentukan besaran keuangan negara,” kata Graefik.
Mantan kepala seksi Pidana khusus Kejari Palopo ini menjelaskan, setelah sedianya 4 berkas tersebut telah lengkap, maka episode terakhir adalah meminta keterangan dari para tersangka, untuk dimasukan dalam berkas perkara.
“Jadi penyidik tidak memerlukan lagi keterangan saksi tambahan, karena sudah cukup,” ucapnya.
Ia juga memastikan penanganan kasus ini masih terus berjalan dengan segala tahapan hingga ketahap penuntutan nantinya.
Baca juga : Tim Kejati Sulteng Geledah Kantor DPRD dan PU Kota Palu
“Kami ingin berkerja selalu dalam konteks pantauan dan pengawasan dari masyarakat melalui media massa.
“Jadi media massa itu adalah instrumen pengawasan terhadap kinerja APH, jadi masyarakat melakukan pemantauan pengawasan terkait kinerja aparatur, melalui instrumen media massa,” tekan Greafik.
Ditanya soal belum adanya penahanan terhadap para tersangka, mantan Kasi intel Kejari Malili Luwu timur ini mengatakan, penahanan dapat saja dilakukan sepanjang dalam tahap pemeriksaan adanya ke khawatiran penyidik.
“Khawatir terjadi tiga hal, yakni, tersangka dikhwatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” urainya.
Baca Juga : Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung Sita 13 Kapal PT BHU, Berikut Infonya
Dalam konteks itu apakah sekarang penyidik merasa tiga hal itu dapat terjadi ?
“Saya belum menerima laporan dari penyidik – penyidik terkait tiga hal itu, apakah kekhahwatiran itu terjadi,” jawab Greafik lagi.
“Sehingga keputusan penahanan, belum dapat kami sampaikan. Kemudian, penahanan itu kewenangan Institusi bukan penyidiknya, tapi Kepala Kejaksaan selaku penyidik,” tandasnya.
Diketahui, pasca melakukan pengeledahan dokumen di Kantor dinas PU Kota Palu (21/2) lalu, akhirnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Palu menetapkan 3 (tiga) tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu TA. 2018 ini.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial (DG) selaku mantan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, FD mantan staf Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, dan NN pemilik lahan yang turut menikmati kerugian keuangan negara atas transaksi lahan itu.
Penetapan para tersangka itu, setelah penyidik kejaksaan menggelar ekspose perkara pada kamis (18/2), terang Kepala Seksi Inteljen, Greafik Loserte SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palu, Erwin, J. SH.MH dalam jumpa pers pada Jumat (19/2 red).
(iwn)

























