Palu, Bahanaindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dugaan peredaran pupuk ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu. Sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk disita dari sebuah gudang di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, dan tersangka berinisial HAB (46) kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu, Kamis (17/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pupuk tanpa izin edar di Kota Palu. Menindaklanjuti informasi itu, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama Petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng melakukan penyelidikan di sebuah gudang penyimpanan di Pantoloan.
Dari lokasi, tim menemukan 2.270 karung pupuk berbagai merek dan jenis yang diduga tidak memiliki izin edar atau tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kamis (17/7/2025).
Tersangka HAB, warga Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga sebagai distributor pupuk ilegal. Ia ditengarai melanggar sejumlah ketentuan dalam distribusi pupuk, termasuk memperdagangkan pupuk tanpa izin edar atau tidak sesuai kandungan yang tercantum dalam kemasan.
AKBP Sugeng menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan dan kelestarian sistem pertanian nasional.
Penegakan hukum terhadap pupuk ilegal adalah bentuk perlindungan kepada petani dan keberlanjutan sistem pertanian kita,” tegasnya.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Tersangka HAB bersama barang bukti resmi diserahkan ke Kejari Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HAB dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Pasal 113 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha yang memperjualbelikan pupuk tanpa memenuhi standar dan regulasi resmi,” pungkas AKBP Sugeng



























