Kejari Buol dan Dukcapil Fasilitasi Identitas Anak di Bokat, 54 Dokumen Kependudukan Terbit

BUOL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buol memfasilitasi pemenuhan hak identitas kependudukan anak di Desa Bokat, Kecamatan Bokat. Sebanyak 54 dokumen administrasi kependudukan berhasil difasilitasi melalui kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Buol Andi Herman, SH., MH., menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (24/9/2026) tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Buol melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dalam membantu masyarakat memperoleh dokumen identitas kependudukan anak.

Menurut Andi Herman, pemenuhan identitas kependudukan merupakan bagian penting dalam memastikan anak memiliki dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk memperoleh berbagai layanan dan hak sebagai warga negara.

“Kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pemenuhan hak identitas kependudukan anak. Kami berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat agar anak-anak dapat memiliki dokumen administrasi kependudukan,” jelas Andi Herman.

Ia mengatakan, fasilitasi tersebut dilakukan bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Buol dan pemerintah desa dengan menyasar masyarakat yang membutuhkan dokumen identitas kependudukan anak.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Tekankan Peran Kepala Desa Jadi Ujung Tombak Pencegahan Karhutla

Dalam kegiatan di Desa Bokat, dokumen yang berhasil difasilitasi meliputi 17 Akta Kelahiran, 20 Kartu Identitas Anak (KIA), dan 17 Kartu Keluarga (KK).

Andi Herman menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor 1/G/Gjd/09/2026 tanggal 16 September 2026 serta Surat Perintah untuk melakukan Pendampingan Hukum (SP-2) Nomor PRINT-148/P.2.17/Gph.2/09/2026 tanggal 24 September 2026.

Berdasarkan hasil telaahan dan koordinasi yang dilakukan JPN Kejari Buol, pemenuhan hak identitas kependudukan anak akan dilaksanakan secara bertahap di setiap kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Buol.

“Ke depan, kegiatan ini direncanakan dilaksanakan secara bertahap di setiap kecamatan. Tentunya dengan melibatkan Dukcapil, pemerintah desa dan masyarakat sebagai penerima hak,” kata Andi Herman.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penerbitan dokumen, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan cakupan kepemilikan identitas kependudukan anak di Kabupaten Buol.

Sebelumnya, berdasarkan koordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Buol, fasilitasi penerbitan identitas kependudukan anak berupa KIA dan Akta Kelahiran pada 2026 telah dilaksanakan satu kali di Kecamatan Biau. Pelaksanaannya menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.

LIHAT JUGA  Kejari Buol Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht, 97,8 Gram Sabu Ikut Dimusnahkan

“Harapannya, melalui koordinasi dan fasilitasi ini, semakin banyak anak di Kabupaten Buol yang memiliki identitas kependudukan secara lengkap sehingga kepastian administrasinya dapat terpenuhi,” ujar Andi Herman.

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Buol Andi Herman didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hagai Nalinta, S.H., bersama jajaran JPN Kejari Buol dan staf Dinas Dukcapil Kabupaten Buol.

Kegiatan juga melibatkan Kepala Desa Bokat serta masyarakat penerima hak. Melalui kegiatan ini, Kejari Buol mendorong peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas kependudukan anak sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat dalam memenuhi hak anak atas identitas kependudukan.