Kecelakaan di Tolitoli Berujung Damai, Kajati Sulteng Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

PALU — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Perkara tersebut melibatkan tersangka Sanuddin, yang disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelesaian melalui MKR dilakukan setelah adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta terpenuhinya persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam prosesnya, Kejaksaan mempertimbangkan pemulihan korban, tanggung jawab tersangka, serta penyelesaian perkara secara proporsional dan berorientasi pada kemanfaatan hukum.

Pertimbangan tersebut antara lain karena tindak pidana yang disangkakan dilakukan karena kealpaan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Perkara tersebut juga tidak termasuk kategori tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Selain itu, tujuan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 UU Nomor 20 Tahun 2025 dinilai dapat diwujudkan melalui perdamaian antara korban dan tersangka serta pemulihan kerugian korban berdasarkan kesepakatan para pihak.

LIHAT JUGA  Perkara Penganiayaan Berujung Damai, Cabjari Donggala di Tompe Kedepankan Keadilan Restoratif

Dalam proses penyelesaian perkara, Sanuddin telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses hukum, serta menunjukkan penyesalan atas peristiwa yang terjadi.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, di Simpang Tiga Jalan Moh. Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Saat itu, Sanuddin mengemudikan mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DN 8799 KK dari arah barat menuju timur dengan tujuan pulang ke rumah.

Ketika hendak berbelok ke kiri, kendaraan yang dikemudikan Sanuddin menabrak seorang anak yang berada di sekitar lokasi belokan. Anak korban kemudian masuk ke kolong kendaraan dan mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan di RSUD Mokopido Kabupaten Tolitoli.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 29/III/VeR/2026 tanggal 31 Maret 2026 dari RSUD Mokopido, anak korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka robek pada bagian belakang kepala, luka lecet pada mata sebelah kiri, luka robek pada telinga sebelah kanan, luka lecet pada kedua lengan atas, serta luka lecet pada kedua lutut. Luka-luka tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan keras.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Kepala Bapenda Donggala Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan

Kesepakatan antara pihak korban dan tersangka untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif menjadi dasar dalam permohonan yang diajukan Kejaksaan Negeri Tolitoli kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan korban, perdamaian, tanggung jawab tersangka, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan terus mendorong penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan secara berkeadilan dan humanis, dengan tetap berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)