PALU — Pemulihan aset menjadi salah satu bagian penting dalam penegakan hukum. Tidak hanya menindak pelaku tindak pidana, Kejaksaan juga memiliki peran dalam menelusuri, merampas, mengelola, hingga menyelesaikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Untuk memperkenalkan peran tersebut kepada masyarakat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengangkat tema “Mengenal Fungsi dan Peran Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI” dalam program dialog interaktif Jaksa Menyapa di Pro 1 RRI Palu, Selasa (3/11/2026).
Dialog tersebut menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Fikri, S.H., M.H., bersama Kasubbid Penyelesaian Aset, Aguwani, S.H., M.H., sebagai narasumber. Kegiatan dipandu oleh host Umi Kalsum Djawas.
Dalam pemaparannya, Muhammad Fikri menjelaskan bahwa Badan Pemulihan Aset merupakan unsur kelembagaan dalam struktur organisasi Kejaksaan RI yang memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya yang dikelola Kejaksaan.
Menurutnya, Badan Pemulihan Aset memiliki tiga bidang utama, yakni Bidang Penelusuran dan Perampasan Aset, Bidang Manajemen Aset, serta Bidang Penyelesaian Aset.
Ketiga bidang tersebut memiliki fungsi yang saling terhubung. Penelusuran dan perampasan menjadi bagian dari upaya menemukan serta mengamankan aset, sementara manajemen dan penyelesaian aset mendukung pengelolaannya agar berjalan secara terencana, terpadu, dan akuntabel.
Pembahasan ini menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada proses penanganan perkara. Pemulihan aset juga menjadi bagian dari upaya mengembalikan nilai ekonomi yang berkaitan dengan tindak pidana serta mendukung kepentingan negara.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejati Sulteng berupaya menghadirkan informasi hukum yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Siaran radio tersebut menjadi ruang komunikasi publik untuk memperkenalkan tugas dan fungsi Kejaksaan sekaligus memperluas pemahaman masyarakat mengenai berbagai aspek penegakan hukum.
Program ini diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi, membangun kepercayaan publik, serta mendorong masyarakat lebih mengenal peran dan tanggung jawab institusi Kejaksaan.




























