Irwan Ganda Saputra Dilantik Jadi Kajari Sigi, Kajati Sulteng Tekankan Integritas Penegakan Hukum

PALU, Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah N. Rahmat R., S.H., M.H. melantik Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan, pelantikan, dan serah terima jabatan Pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Palu tersebut dihadiri Wakajati, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha dan para Koordinator pada Kejati Sulawesi Tengah, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah, saksi Purnama, S.H., M.H. dan Andi Reny Rummana, S.H., M.H., para rohaniawan, serta Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulawesi Tengah beserta pengurus.

Dalam sambutannya, Kajati Sulteng N. Rahmat R. menyampaikan bahwa prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat dan lancar. Ia menegaskan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Rotasi jabatan di tubuh Kejaksaan merupakan refleksi sikap institusi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat. Dinamika bangsa dan negara saat ini menuntut lembaga penegak hukum mampu menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan serta mendukung kebangkitan ekonomi nasional,” ujarnya.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Gelar Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an, Sekaligus Ramah Tamah Kajari Sigi Lama dan Baru

Menurutnya, pejabat yang dilantik telah melalui proses evaluasi mendalam serta pertimbangan profesionalitas dan integritas selama menjalankan karier di institusi Kejaksaan.

“Saudara yang baru saja dilantik merupakan sosok yang dinilai tepat oleh pimpinan untuk mengisi jabatan yang tepat, di waktu yang tepat, dan menjalankan amanah yang diberikan,” katanya.

Kajati juga memberikan sejumlah penekanan tugas kepada Kajari Sigi yang baru. Di antaranya melaksanakan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum baik secara preventif maupun represif di wilayah hukum Kejari masing-masing.

Selain itu, Irwan Ganda Saputra juga diminta melaksanakan prapenuntutan, penyelidikan, pemeriksaan penyidikan tambahan, penuntutan hingga eksekusi perkara pidana serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara pidana tertentu.

Tidak hanya itu, Kajari Sigi juga diharapkan mampu melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri, termasuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan terhadap aset, barang bukti, serta benda sitaan dalam proses penyidikan hingga penuntutan.

Kajati Sulteng juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, komitmen, dan dedikasi tinggi.

LIHAT JUGA  Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Tambang, Negara Rugi Rp9,6 Miliar

“Sumpah jabatan yang saudara ucapkan menandakan adanya kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan kelak akan dimintakan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kajati turut menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama M. Aria Rosyid, S.H., M.H. atas pengabdian dan kinerja yang telah diberikan selama menjabat.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para istri pejabat Kejaksaan yang telah setia mendampingi suami dalam menjalankan tugas.

“Peran dan doa para istri sangat besar dalam mendukung keberhasilan para suami dalam mengemban amanah jabatan,” tutupnya.