PALU, Bahanaindonesia.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng kembali mengungkap babak baru penanganan perkara korupsi yang menyita perhatian publik. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Dua di antaranya langsung ditahan, sementara satu lainnya tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kajati Sulteng Nuzul Rahmat melalui Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan dari rangkaian pengusutan dua kasus dugaan korupsi bernilai besar, yakni proyek Mess Pemda Morowali 2024 dan pembangunan tiga ruas jalan Parigi Moutong (Parimo) 2023.
“Tersangka AU (PPK) dan RI (mantan Pj Bupati Morowali) berasal dari kasus Mess Morowali. Sedangkan HB adalah Kadis PUPR Parimo 2023 terkait kasus tiga ruas jalan,” kata Laode kepada puluhan awak media, Senin (8/12/2025).
Namun RI tidak hadir dalam panggilan resmi penyidik. “Untuk RI statusnya sudah tersangka mulai hari ini. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas, informasinya karena sakit,” tambah mantan Kasipidsus Kolaka Utara itu di kantor kejati sulteng.
Usai diperiksa, dalam pantauan wartawan, AU dan HB langsung digiring menuju mobil tahanan. Keduanya tampak dikawal ketat penyidik Tipidsus. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palu.
“Penyidik menahan dua tersangka ini untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang menjerat pelaku korupsi,” tegas Laode.
Kasus Ruas Jalan Parimo: Kerugian Rp3,8 Miliar
HB menjadi tersangka keempat dalam korupsi proyek tiga ruas jalan Parimo. Sebelumnya, tiga tersangka telah ditahan pada 20 November 2025.
Kerugian negara dari proyek itu ditaksir mencapai Rp3,8 miliar. Penyidik juga telah mengamankan pengembalian kerugian sebesar Rp836,9 juta.
Dugaan Korupsi Mess Pemda Morowali: Pengembalian Mencapai Rp9 Miliar
AU dan RI disangka kuat terlibat dalam dugaan proyek Mess Pemda Morowali. Indikasi dugaan korupsi muncul dari praktik mark-up dalam pengadaan. Penyidik Pidsus Kejati Sulteng telah memeriksa 22 saksi dalam kasus ini.
Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin, mengungkapkan total pengembalian kerugian negara yang telah disita mencapai Rp9 miliar.
Rinciannya, Rp4,275 miliar dititipkan di Bank Syariah Indonesia. Rp5 miliar diserahkan ke Pemda Morowali namun telah diblokir sebagai barang bukti,” ungkap Aspidsus Kejati Sulteng Salahuddin, saat ditemui disela konferensi pers dugaan korupsi dana CSR di Kejati Sulteng, Selasa 25 November 2025.
Kejati Sulteng memastikan penanganan kedua kasus tersebut terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.
Kejaksaan menyebutkan bahwa meskipun sebagian dana telah dikembalikan oleh pihak terkait, proses hukum tetap berjalan karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.
Gebrakan terbaru Pidsus Kejati Sulteng menimbulkan gelombang perhatian luas. Nilai proyek yang besar, jabatan tinggi para tersangka, serta modus korupsi yang diduga sistematis membuat publik menuntut penuntasan tanpa kompromi.
Kejati Sulteng menyatakan proses penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
“Penyidikan terus berjalan dan tidak ada yang kebal hukum,” tutup Laode.























