Dugaan Kerugian Keuangan Negara Lahan Lalove Terkuak, 2,4 Milliar Dinilai Total Loss

Mantan Kajari lampung timur ini mengatakan, dari tiga orang tersangka DG selaku mantan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan, FD mantan staf Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan dan NN pemilik lahan.

“Salah satunya telah diperiksa sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya akan dijadwalkan pada hari Selasa pekan depan. Usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, akan dilakukan pemberkasan perkara, untuk selanjutnya dilakukan prapenuntutan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti,” tandasnya.

Baca Juga : Kajari Baru Palu, Optimis Predikat WBK dan Tuntaskan Sejumlah Tunggakan Kasus

Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa untuk pembangunan Jembatan Lalove atau Jembatan V, Tahun 2018.

Baca Juga : Kejari Palu Memastikan “Kasus Lahan Lalove” Tersangka Bisa Saja Ditahan Jika Penyidik Khawatir Tiga Hal Ini

Mereka ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial DG selaku mantan  Pengguna Anggaran (PA) Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan, FD mantan staf Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan dan NN pemilik lahan.

LIHAT JUGA  Operasi Keselamatan Tinombala 2026, Polisi Edukasi Tertib Lalu Lintas di Titik Keramaian Kota Palu

(Ikram)