Dugaan Kasus Korupsi Website dan TTG Donggala, Pelaksana : Saya Sudah Dipanggil Kejaksaan

Baca Juga : Kasus Pengadaan Website Desa dan TTG di Donggala Dilaporkan ke Kejati Sulteng

Bahkan, kata dia lagi, website desa ini sebenarnya bisa diaktifkan semua, namun Id nya belum dibagikan, karena belum dibayar semua oleh pihak Desa, kata dia.

“Saya yang rugi dong, peralatan ini sudah ada, di dua tempat, di gudang, dan di rumah saya di Kawatuna Palu, lokasi gudang saya juga di Palu, kedua lokasi sudah di cek oleh kejaksaan,” jelasnya lagi.

Menurutnya, persoalannya saat ini adalah pihak kepala desa tidak mau membayarkan uang website desa itu, karena ketakutan oleh kejaksaan. Sebab, jangan sampai kepala desa ikut diperiksa di kejaksaan.

“Mereka semua (kepala desa) merasa ketakutan diperiksa kejaksaan, makanya saya meminta bantuan media untuk membantu agar pembayaran ini dapat berjalan,” katanya lagi.

Disinggung soal keterlibatan pihak Inspektorat Donggala, Mardiana menerangkan adanya surat panggilan inspektorat kepada sejumah pihak Kades karena tunggakan pembayaran sehingga menyurati pihak inspektorat.

“Jadi waktu itu mereka belum bayar, saya menyurat kepada Inspektorat, maka inspektorat memanggil mereka untuk klarifikasi,” Imbuhnya.

LIHAT JUGA  Densus 88 Ringkus 8 Terduga Teroris Jaringan MIT Poso, Sel Tidur Terungkap di Parigi Moutong

Kemudian, terkait adanya surat keterangan dari pihak Inspektorat tentang kebenaran CV HC dan MMP sebagai pelaksana kegiatan surat itu kata Mardiana digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk peminjaman uang di Bank untuk pembayaran sejumlah alat yang sudah ada.

“Iya salah satu persyaratan di bank itu, bahwa surat keterangan untuk membenarkan bahwa mardiana ada proyek disini,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik SH,MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Inti Astutik SH, kepada sejumlah wartawan membenarkan bahwa pihak Kejati telah memintai klarifikasi kepada rekanan Mardiana selaku pelaksana.

Namun, kata dia, pihak Kejati Sulteng tidak pernah menghubungi lewat telepon, tapi klarifikikasi itu berdasarkan keinginan terlapor sendiri, mendatangi kantor Kejati Sulteng, di Jalan Samratulangi Palu.

Baca Juga : PPK BP2W Sulteng, Bayu Dwy Rahmantyo Memastikan 4 Proyek Ditanganinya Berjalan Baik

“Mungkin saja pihak Inspektorat Donggala, yang menghubungi, sehingga terlapor (Mardiana) datang ke kantor, begitu pun terkait pemeriksaan alat website di gudang, itu tidak benar diperiksa penyidik Kejati Sulteng,” tandas mantan Kacabjari Bunta ini.

LIHAT JUGA  Propam Polda Sulteng Pastikan Kelayakan Senjata Api Personel Lewat Pemeriksaan Rutin

(Tim Pena Sulteng)