Bahanaindonesia.com – Satu persatu oknum – oknum yang diduga terlibat dugaan kasus korupsi pembangunan stadion Banggai Laut (Balut) Tahun anggaran (2020 red) terus disasar Tim penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulteng.
Kali ini, penyidik Kejati Sulteng kembali melakukan pemeriksaan khusus kepada oknum BM, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini aktif sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah.
BM diperiksa sebagai saksi dan
akhirnya ditetapkan menjadi Tersangka sehingga langsung ditahan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH menegaskan, penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut (BM) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut.
“BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022. Tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palu,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH.MH
Kata Reza, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022,” tambah Reza.
Mantan Kasipidsus Parimo ini menerangkan, BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi, dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022,” tandas Reza.
Dalam amatan media ini, pukul 14.45 wita, BM menggunakan rompi merah dan dikawal ketat tim satgas Kejati Sulteng saat dibawa ke mobil extrail hitam untuk ditahan di Rutan Klas IIA Palu.
Diketahui, sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sulteng juga telah menetapkan tersangka tiga orang lainnya dalam dugaan Kasus Korupsi Stadion Balut tahun anggaran 2020, yakni YL, SM, dan H. Mereka telah ditahan di Rutan Klas IIA Palu dan Lapas Perempuan Kelas III Palu.
Informasi yang dhimpun media ini, penyidikan atas perkara dugaan kasus Korupsi Stadion Balut 2020 tersebut bakal terus digenjot dengan mendalami para saksi laiinnya. Siapa lagi calon tersangka berikutnya ?
***