Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Solar ke Taliabu

Bahanaindonesia.com- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak lebih dari 2 ton yang berasal dari wilayah perairan Banggai Kepulauan. Solar tersebut rencananya akan diselundupkan ke Taliabu, Maluku Utara.

Aksi ilegal tersebut terungkap pada Mei 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial JM, selaku nahkoda kapal, dan AS, sebagai anak buah kapal (ABK). Keduanya merupakan warga Desa Kokas, Banggai Kepulauan.

“Dari pengakuan tersangka, mereka telah dua kali melakukan penyelundupan. Modusnya adalah menimbun solar hingga jumlahnya mencukupi—sekitar satu sampai dua ton—kemudian dikirimkan ke Taliabu,” ungkap Ipda Herman, S.H., penyidik Ditpolairud Polda Sulteng, saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Mandel dengan Nomor: 140/40/Pem-Des/MDL/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Rano R. Saleba. Surat tersebut memperbolehkan pembelian solar untuk keperluan pribadi dalam batas maksimum 200 liter di SPBU setempat.

LIHAT JUGA  Kasus Penganiayaan di Palu Disetop Lewat Restorative Justice, Tersangka Bersihkan Masjid 3 Bulan

“Namun pada praktiknya, mereka menyalahgunakan surat tersebut. Solar dibeli berkali-kali hingga mencapai lebih dari dua ton, lalu diselundupkan. Tindakan ini merugikan warga lain yang seharusnya mendapat jatah BBM subsidi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka diancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 60 miliar.

“Berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap. Kami tinggal menunggu proses P21 dari Kejaksaan,” tutup Ipda Herman.