Dinas Pendidikan Benarkan Arahan Wagub soal Proses Pemberhentian Kepala SMAN 1 Balinggi

PALU — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah membenarkan adanya arahan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Reny Arniwaty Lamadjido, terkait proses pemberhentian Kepala SMAN 1 Balinggi, Melkiades I Made Arianto. Arahan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana komite sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Firmanza Daeng Parebba, mengatakan pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai kewenangan dan kini menunggu proses administrasi kepegawaian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami menganggap tugas Dinas Pendidikan telah selesai, mulai dari proses penyelidikan, pemeriksaan hingga penyampaian hasil sesuai kewenangan kami. Selanjutnya kami menunggu BKD Provinsi Sulawesi Tengah memproses pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala sekolah,” kata Firmanza.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru, sehingga mengajak seluruh pihak agar dapat menjaga situasi tetap kondusif demi kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Balinggi dapat berjalan dengan baik.

Pernyataan tersebut sekaligus membenarkan informasi yang sebelumnya disampaikan Ketua Komite SMAN 1 Balinggi periode 2023–2025, I Nyoman Tambur. Nyoman mengaku memperoleh penjelasan langsung dari Wakil Gubernur Sulawesi Tengah saat keduanya bertemu pada Rabu (8/7).

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Hadiri Penjemputan Kapolda Baru, Tegaskan Komitmen Sinergi

Menurut Nyoman, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menginstruksikan BKD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat yang telah diterbitkan beberapa bulan lalu.

“Seperti itulah penyampaian Ibu Wagub kepada saya. Saat ini Ibu Wagub telah memerintahkan BKD Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera memprosesnya karena rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat telah diterbitkan beberapa bulan lalu,” ujar Nyoman.

Setelah bertemu Wakil Gubernur, Nyoman mengaku mendatangi Dinas Pendidikan untuk memastikan tindak lanjut atas arahan tersebut. Menurut dia, Kepala Dinas Pendidikan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima arahan dari Wakil Gubernur dan telah menyelesaikan proses sesuai kewenangan.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifuddin, membenarkan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat telah diterima dan sedang diproses.

“Iya Pak, hasil rekomendasi Inspektorat sudah kami terima dan saat ini sedang diproses. Namun untuk saat ini saya sedang cuti karena orang tua saya meninggal dunia, sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara utuh,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Sitti Asma Ul Husnasyah, dan Koordinator Bidang Penegakan Disiplin BKD, Zulmin, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.

LIHAT JUGA  UIN Datokarama Perkenalkan Mars Poros Intim untuk PTKIN se-Indonesia Timur

Di sisi lain, Melkiades I Made Arianto menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai proses pemberhentiannya sebagai Kepala SMAN 1 Balinggi.

“Saya belum menerima informasi apa pun. Justru saya baru tahu saat ini,” katanya.

Kasus dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana Komite SMAN 1 Balinggi telah menjadi perhatian publik sejak 2023. Persoalan tersebut bermula dari pertanyaan komite sekolah mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana komite. Saat ini, tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat memasuki tahapan administrasi kepegawaian di BKD Provinsi Sulawesi Tengah.

(Adrian)