Kepala BPPW Sulteng Sahabudin : Salah paham mi dinda, Saya Minta Maaf yah jika Keliru
Bahanaindonesia.com – Profesi Jurnalis atau wartawan diatur dalam Undang-undang No.40/1999 tentang PERS dan mentaati Kode Etik Jurnalis.
Segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis atau wartawan menurut Undang-Undang manapun tidak dibenarkan.
Akibat sikap arogansi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sering insan PERS mendapat perlakuan kasar baik secara fisik maupun psikis.
Kasus dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis (wartawan) kembali terjadi, hal ini dialami oleh Andre, Pimpinan redaksi media online, radarnusantara.net di Kota Palu Sulteng.
Andre menyebutkan, kejadian itu bermula saat ia diundang resmi Sahabudin selaku Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng atas pemberitaan (red) pembangunan sekolah yang diduga mangkrak akibat lemahnya pengawasan dari Satker, PPK dari BPPW Sulteng.
Menurut Andre, Ia diundang langsung untuk klarifikasi pemberitaan terkait hak jawab Kepala Balai BPPW Sulteng.
Setibanya Ia di Kantor Balai Kementrian PUPR itu, tepatnya pukul 15.28 Wita, pada Senin 8 November 2021, diarahkan oleh Kabalai bertemu di lapangan Gateball.
Aneh dan bercampur rasa ragu, kata Andre, Ia pun kemudian menemui Sahabudin. Kabalai dikawal 6 orang anak buahnya, diantaranya PPK strategis 2, Rahman Dg.Tinri, dan 3 orang security.
“Awalnya kami bersapa baik – baik, dengan salam dan kepal tangan persahabatan, namun berselang waktu kemudian, tiba – tiba Kabalai menanyakan nama mediaku, status Radarnasional, saya jawab Radarnasional punya domain sendiri,” ujar Andre menceritakan kisahnya kepada sejumlah organisasi Pers di Palu, Senin 8 Nofember 2021.
Bukan hanya itu, sambung Andre, Kabalai juga mempersoalkan berita yang telah ditayangkan, yang berjudul http://radarnasional.net/2021/11/08/terkait-mangkrak-proyek-rehab-rekonsahabuddin-kepala-bp2w-sul-teng-sip/
“Alih alih ingin mendapatkan hak jawab dari Kabalai Sahabbudin melalui komunikasi yang baik. Malah saya seakan – akan diintimidasi dengan nama mediaku, dan beritaku sebelumnya.
“Saya juga ditanyakan soal tehnis pekerjaan sekolah itu, dan lokasi sekolah dipetobo, sayapun menjawab kurang paham soal tekhnis, dan saya tinggalnya tidak jauh dari Petobo,” ucap Andre lagi.
Atas hal tersebut, Ketua harian DPW Media Online (MOI) Sulteng, Ikbal Borman SH, mengecam tindakan Kabalai BPPW Sulteng kepada Andre (Pemred mediaradarnusantara.net ),
Menurut Ikbal Borman, Kabalai terkesan tidak mencerminkan itikad baik karena tidak menerima resmi Andre diruangannya, padahal telah mengundangnya (andre, red) untuk klarifikasi berita dan terkesan menyudutkan tugas jurnalis.
Padahal diketahuinya, Andre yang saat kejadian adalah melakukan tugas-tugas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengharuskan wartawan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan.
“Jika benar faktanya begitu, tentunya Kami DPW MOI Sulteng sangat menyesalkan sikap Kabalai BPPW Sulteng, terkesan menyepelekan, melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis.
Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami minta kepada Direktur pengawasan PUPR untuk menegur Kabalai BPPW Sulteng agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Selain itu, karena ini menyangkut profesi jurnalis, Kami minta Kepala BPPW Sulteng untuk melakukan permohonan maaf kepada saudara Andre, meskipun itu baginya hanya kesalahapahaman kecil atau miskomunikasi dengan jurnalis Andre.
“Kami juga minta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” kata Ikbal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan perwujudan dari penghargaan terhadap perlindungan hukum pada profesi pers.
“Pers dalam menjalankan perannya memberikan kontribusi terhadap pencerdasan kehidupan bangsa melalui informasi yang disampaikan dalam publikasi tulisan dengan beritanya, sekaligus membawa amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai Hak Asasi Manusia,” tandas Ikbal Borman yang juga Sekjen Lembaga Peduli Hukum dan Nasional (LPHPN) itu.
Senada itu, Wakil Ketua 1 SMSI (Serikat Media Syber Indonesia) yang merupakan lembaga dibawah naungan PWI, Burhan Jawachir, menyayangkan sikap Kepala BPPW Sul-Teng “Semestinya Kabalai BPPW Sulteng tidak perlu bersifat kebakaran jengggot terhadap konfirmasi Media yang ada, karena itu merupakan produk Jurnalis,” tegasnya.
Kepala BPPW Sulteng, Sahabudin, yang dikonfirmasi, pada Senin malam (8/11/2021) mengatakan, hal itu hanya kesalapahaman kecil. Kata dia, dirinya tidak bermaksud melecehkan, atau terkesan intimidasi profesi Andre sebagai jurnalis.
“Saya undang pak, karena lama menunggu, saya akhirnya sore itu bermain gateball diseblah kantor, makanya agak ramai staf.
“Ini hanya mis komunikasi, keselapahaman kecil, Kita kan semua berkawan makanya saya undang digate ball sambil diskusi, begitu mi pak, saya ini baru jadi kepala balai tentunya inginkan pertemanan dengan semua media, jika memang saya keliru saya minta maaf sampaikan mi ke Andre dinda,” ujar Kepala BPPW Sulteng, Sahabudin, SE saat dikonfirmasi dari bilik telfonnya.
(IWN)