DONGGALA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kali ini, Kejati Sulteng memberikan edukasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Donggala mengenai mitigasi risiko hukum addendum kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah” digelar di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Intelijen Kejati Sulteng Agus Kurniawan, S.H., M.H., yang juga merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Donggala yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi. Diikuti para OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala, khususnya para pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, di antaranya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum Kabupaten Donggala.
Kehadiran para pejabat tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam menghadapi risiko keterlambatan pekerjaan dan perubahan kontrak melalui mekanisme addendum.
Dalam pemaparannya, Agus Kurniawan menekankan pentingnya mencegah potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan pengadaan.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus berdasarkan kondisi riil harga dan didukung data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai perlu dilakukan secara aktif pada setiap tahapan pengadaan.
Agus juga mengingatkan aparatur agar menghindari konflik kepentingan yang dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan.
“Proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai prosedur yang ada serta menghindari konflik kepentingan yang dapat menguntungkan pihak tertentu,” ujar Agus.
Sementara itu, Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko yang dapat terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, menurut dia, penyebab keterlambatan harus terlebih dahulu diketahui sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Keterlambatan dapat disebabkan perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia maupun kebijakan pemerintah.
Karena itu, perubahan kontrak melalui addendum harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan didukung dokumen yang jelas.
Jika keterlambatan disebabkan kesalahan penyedia, dapat dikenakan konsekuensi berupa denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan hingga sanksi daftar hitam. Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi karena faktor di luar kesalahan penyedia, pemerintah dapat memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan.
“Pemahaman mengenai aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa penting agar setiap kebijakan yang diambil tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara,” kata Laode.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait keterlambatan pekerjaan dan perubahan kontrak.
Narasumber kemudian memberikan penjelasan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme pengadaan yang berlaku.
Sesi tersebut berlangsung interaktif dan menjadi kesempatan bagi aparatur untuk memahami langkah yang tepat dalam mengidentifikasi serta memitigasi risiko hukum sebelum mengambil keputusan.
Kegiatan di Donggala merupakan bagian dari rangkaian edukasi hukum Kejati Sulteng mengenai mitigasi risiko hukum addendum kontrak.
Sebelumnya, Kejati Sulteng juga telah melakukan sosialisasi dengan tema serupa di Kabupaten Parigi Moutong dan Kota Palu.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Sulteng mendorong aparatur pemerintah agar lebih memahami batas kewenangan dan prosedur perubahan kontrak sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Laode juga menjelaskan mekanisme pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis penyedia, dokumen pendukung hingga mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Ia turut mengingatkan mengenai penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait penggunaan diskresi.
Menurut Laode, diskresi tetap harus digunakan secara tepat dengan berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Pemda Diminta Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Donggala yang dibacakan Sekda Donggala Rustam Efendi, ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi serta tunduk pada ketentuan hukum.
Rustam juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan.
“Pengendalian risiko hukum harus dimulai sejak tahap perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan hingga serah terima hasil akhir,” demikian pesan Bupati Donggala yang disampaikan melalui Sekda.
Ia mengapresiasi Kejati Sulteng yang telah memberikan edukasi hukum kepada jajaran Pemkab Donggala.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi aparatur pemerintah untuk memperkuat pemahaman hukum sehingga potensi kesalahan dalam pengadaan dapat dicegah sejak tahap perencanaan.
Melalui penerangan hukum ini, Kejati Sulteng berharap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mampu meminimalkan risiko hukum serta menjaga keuangan negara.


























