PARIMO, Bahanaindonesia.com – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase S.Kom., memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan sosialisasi mitigasi risiko adendum kontrak pengadaan barang dan jasa yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Kantor Bupati Parimo, Senin (1/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Erwin menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat penting bagi pemerintah daerah, terutama dalam memperkuat pemahaman aparat pelaksana terkait aturan, prosedur, dan potensi risiko dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan barang dan jasa adalah sektor yang sangat strategis dalam pembangunan, namun memiliki potensi risiko besar jika tidak dipahami dengan baik. Karena itu, sosialisasi seperti ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan penyimpangan,” ujar Bupati.
Ia menyampaikan bahwa pembangunan daerah menuntut proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Bupati juga menilai kehadiran Kejati Sulteng melalui bidang penerangan hukum menjadi bentuk dukungan konkret bagi pemerintah daerah. Dengan adanya pemahaman menyeluruh mengenai adendum kontrak serta mekanisme penanganan keterlambatan pekerjaan, diharapkan para pejabat pembuat komitmen (PPK), pengguna anggaran, dan seluruh jajaran OPD dapat bekerja lebih tepat dan terhindar dari risiko hukum.
“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Setiap proyek harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Bupati berharap kegiatan ini dapat memperkuat pengetahuan peserta serta menjadi panduan dalam mengelola kontrak ketika terjadi perubahan atau perpanjangan waktu pekerjaan.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para kepala OPD, PPK, bendahara, serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parimo.



























