BBM Ilegal Tujuan Taliabu Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan Ditpolairud Polda Sulteng

Bahanaindonesia.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 2.200 liter (2,2 ton) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan keresahan warga di Kabupaten Banggai Laut terkait kelangkaan BBM subsidi. Penindakan dilakukan di perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, pada Jumat (9/5/2025) oleh tim Ditpolairud.

“BBM tersebut diangkut menggunakan kapal fiber GT 04 yang memuat 110 jerigen solar,” jelas Dirpolairud Polda Sulteng, Kombes Pol Muhammad Yudie Sulistyo, dalam keterangannya di Palu, Minggu (18/5/2025).

Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial J alias OM (47) dan A alias PB (41), keduanya warga Kecamatan Bokan, Banggai Laut, turut diamankan dan kini ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng.

“Keduanya diduga kuat melanggar Undang-Undang Migas yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kombes Yudie.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas, khususnya di wilayah kepulauan yang rentan praktik ilegal.

LIHAT JUGA  Resmikan Rumah Pintar Kejari Palu, Kajati Sulteng Dorong Pelayanan Hukum Modern