Tak Terdaftar di Dishub, Juru Parkir Liar Diamankan Polisi di Palu

Bahanaindonesia.com – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng kembali menunjukkan respons cepat terhadap keluhan masyarakat. Sebanyak tujuh orang yang diduga melakukan praktik parkir liar tanpa izin resmi diamankan dari dua lokasi berbeda di Jalan Basuki Rahmad, Kota Palu, Jumat malam (16/5/2025).

Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan bahwa lima orang ditangkap saat beroperasi di sebuah ritel modern, sementara dua lainnya diamankan di sebuah rumah makan di kawasan yang sama.

“Dari hasil pengecekan, para pelaku ini tidak terdaftar sebagai petugas parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Palu. Aktivitas mereka cukup meresahkan masyarakat karena melakukan pungutan secara sepihak,” jelas AKBP Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, Kepolisian mengambil langkah tegas dengan mengamankan para pelaku untuk dilakukan pembinaan.

“Premanisme, termasuk dalam bentuk parkir liar, adalah bentuk kejahatan sosial yang harus diberantas. Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif melapor jika menemukan praktik serupa,” imbaunya.

LIHAT JUGA  BPK Apresiasi Kinerja Keuangan Polda Sulteng 2022, Pemeriksaan 2025 Resmi Dimulai

AKBP Sugeng juga mengingatkan masyarakat bahwa pengaduan dapat disampaikan melalui layanan hotline Polri di 110 dan dijamin kerahasiaan identitas pelapor.

“Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh personel terdekat. Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.