PALU – Pogombo Petani dan Masyarakat Adat Tau Taa Morowali Utara (Pogombo Ta’a) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan laporan terkait dugaan tindak pidana perkebunan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Kabupaten Morowali Utara.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor Kejati Sulteng tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Sulteng menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas perusahaan, termasuk memeriksa legalitas operasional dan menelusuri riwayat perolehan tanah yang saat ini dimanfaatkan PT CAS.
Koordinator lapangan, Moh. Said, menyampaikan bahwa masyarakat petani dan adat Tau Taa menginginkan kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik warga.
Ia meminta Kejati Sulteng mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh. Massa juga mendesak agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana perkebunan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk apabila ditemukan aktor lain yang bertanggung jawab di balik persoalan tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, Pogombo Ta’a menyampaikan sembilan tuntutan kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas.
Pertama, mendesak Kejati Sulteng memanggil, memeriksa, dan menyelidiki pihak PT CAS atas dugaan tindak pidana perkebunan serta dugaan operasional ilegal. Massa juga meminta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik persoalan tersebut.
Kedua, meminta Kejati Sulteng melakukan peninjauan langsung ke areal operasional PT CAS di Kabupaten Morowali Utara.
Ketiga, mendesak penghentian dugaan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat yang dipanggil Polres Morowali Utara berdasarkan laporan pihak perusahaan.
Keempat, meminta Gubernur Sulawesi Tengah dan Ketua DPRD Sulteng mengambil langkah untuk menyelesaikan konflik agraria antara petani dan PT CAS.
Kelima, menolak proses maupun penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT CAS di atas lahan yang diklaim sebagai milik petani dan masyarakat adat. Mereka juga meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng memeriksa riwayat perolehan tanah tersebut.
Keenam, meminta ATR/BPN Sulteng menindaklanjuti dugaan bahwa lahan yang dipersoalkan belum memenuhi prinsip clean and clear.
Ketujuh, mendesak semua pihak menghormati hak asasi manusia serta menerapkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan berdasarkan informasi awal tanpa paksaan, yang mereka kaitkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2012.
Kedelapan, meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah melakukan audit dan kajian terhadap dugaan maladministrasi terkait legalitas operasional perkebunan PT CAS.
Kesembilan, mendesak Kapolda Sulteng dan Bidang Propam memeriksa Kapolsek Bungku Utara atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan konflik agraria tersebut.
Seluruh tuntutan tersebut merupakan aspirasi massa yang memerlukan tindak lanjut dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Aksi massa diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Moh. Fikri, S.H., M.H., didampingi Moh. Oh Rum dari bidang sosial, politik, dan keamanan.
Fikri mempersilakan dua orang perwakilan massa untuk menyampaikan laporan secara resmi melalui kantor Kejati Sulteng.
Dua perwakilan Pogombo Ta’a kemudian menyerahkan laporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan didampingi Kasipenkum.
Fikri menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Penyerahan laporan tersebut menjadi langkah masyarakat untuk meminta kejaksaan menelaah dugaan persoalan hukum terkait aktivitas perkebunan PT CAS di Morowali Utara.
Sebelum mendatangi Kejati Sulteng, massa terlebih dahulu menggelar aksi serupa di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah menyampaikan aspirasi dan menyerahkan laporan di Kejati, mereka melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sulteng, DPRD Sulteng, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, dan Polda Sulteng.
Melalui rangkaian aksi tersebut, Pogombo Ta’a berharap pemerintah daerah, lembaga pertanahan, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas dapat menindaklanjuti tuntutan mereka serta mendorong penyelesaian konflik agraria antara petani, masyarakat adat, dan PT CAS.




























