Kapuspenkum: Perkara Berlarut Harus Diputus Tegas, Cukup Bukti Lanjut, Tidak Cukup Hentikan

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap penanganan perkara hukum tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian, melainkan harus segera diputuskan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, SH, MH., saat menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan di daerah, di sela kunjungan kerja Jaksa Agung di Palu Sulawesi Tengah Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026).

Menanggapi hal itu, Anang menegaskan bahwa pimpinan Kejaksaan Agung telah memberikan arahan yang jelas agar setiap perkara tidak dibiarkan menggantung.

“Pimpinan menegaskan bahwa terhadap perkara yang berlarut-larut harus diambil sikap tegas. Apabila cukup bukti segera dilimpahkan ke pengadilan, apabila tidak cukup bukti ambil sikap tunjukkan tidak,”ujarnya.

Diketahui, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja perdana ke wilayah Sulawesi Tengah, sejak Kamis – Jumat (8/5/2026).

kunjungan kerja Jaksa Agung meliputi sejumlah wilayah di bawah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, di antaranya Kejari Sigi, Donggala, dan Palu.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Hadiri Rakornas 2026, Presiden Prabowo Tekankan Pengabdian Total untuk Rakyat

Selain meninjau wilayah kerja, Jaksa Agung juga memberikan pengarahan kepada jajaran pejabat utama, dan pegawai kejaksaan secara langsung maupun virtual di Kantor Kejati Sulteng.

Jaksa Agung menegaskan bahwa para pemimpin kejaksaan di daerah dan jajaran untuk terus melakukan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan peka terhadap pelayanan hukum dan memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi pencari keadilan.