Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Penyidikan Polres Sigi Dinyatakan Sah

DONGGALA, Bahanaindonesia.com – Pengadilan Negeri Donggala menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Arga Budiwinandar terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dgl yang digelar di Pengadilan Negeri Donggala, Senin (8/6/2026). Sidang dipimpin Hakim Tunggal Oki Wiratama, S.H., didampingi Panitera Pengganti Tiur Corry Pratiwi, S.H.


Permohonan praperadilan diajukan Arga Budiwinandar melalui kuasa hukumnya M.M. Wijaya S., S.H., M.H. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SR.


Dalam persidangan, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Bidang Hukum (Bidkum) hadir sebagai termohon. Tim kuasa hukum termohon dipimpin Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha bersama jajaran penyidik dan personel Polres Sigi.


Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.


Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan ketentuan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta melalui mekanisme gelar perkara.

LIHAT JUGA  Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulteng Gelar Bansos untuk Warga Sigi


Menurut pertimbangan hakim, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan sah menurut hukum.


Hakim juga menolak keberatan pemohon terkait tindakan penangkapan. Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.

Selain itu, tembusan surat perintah penangkapan telah diterima keluarga pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tindakan penangkapan dinilai telah memenuhi syarat formil dan sah menurut hukum.


Terkait penahanan, hakim juga menolak dalil pemohon yang mempermasalahkan pemindahan tempat penahanan dari Rutan Polres Sigi ke Rutan Polda Sulawesi Tengah. Pemindahan tersebut dilakukan atas pertimbangan keamanan dan telah dilengkapi dokumen administrasi yang sah.


Hakim turut menilai adanya kesalahan penulisan dasar hukum dan identitas dalam surat penahanan telah diperbaiki melalui berita acara ralat oleh penyidik, sehingga tidak memengaruhi keabsahan tindakan penahanan.


Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak, hakim menyimpulkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

LIHAT JUGA  Operasi Ketupat Tinombala 2026, Pengamanan Arus Balik di Pantoloan Berjalan Ketat


Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyampaikan putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Sigi.


“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan, telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menghormati putusan pengadilan dan mengapresiasi proses persidangan yang berlangsung secara objektif dan transparan,” ujarnya.


Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi penguat bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan hukum.


“Kami berharap seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini dapat terus berjalan dengan baik hingga tahap berikutnya, sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya korban, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang dilaksanakan secara profesional dan berkeadilan,” pungkasnya.