Wakajati Sulteng Bahas Penghentian Penuntutan Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas melalui RJ

PALU, Bahanaindonesia.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Palu, Senin (8/6/2026).

Ekspose tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Kegiatan tersebut turut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulawesi Tengah beserta jajaran.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abd Sofian, mengatakan perkara yang diekspos melibatkan tersangka Wahyu Nur yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 2 ayat (4) Lampiran I Nomor 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut bermula pada 18 Agustus 2025 sekitar pukul 07.40 WITA. Saat itu, Wahyu Nur mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dari arah Jalan Gunung Sidole menuju Jalan Mangunsarkoro dengan kecepatan sekitar 50 kilometer per jam.

LIHAT JUGA  Momentum Malam 23 Ramadan, Kejati Sulteng Resmi Menahan Mantan Kades Dugaan Korupsi Dana CSR Rp9,6 Miliar

Saat mendekati persimpangan empat, tersangka melihat lampu lalu lintas berubah menjadi kuning, namun tidak mengurangi kecepatan kendaraannya.

Ketika lampu berubah menjadi merah yang mengharuskan kendaraan berhenti, tersangka tetap melaju dan menerobos persimpangan hingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat Street yang dikendarai Dayang Muhasriana dari arah timur ke barat di Jalan Ir Juanda.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka lecet pada kedua lutut dan perubahan bentuk pada sendi siku tangan kiri sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Undata Palu Nomor VER/371/16/VIS/2025 tertanggal 12 Desember 2025.

Korban juga harus menjalani perawatan selama 10 hari di rumah sakit. Selain itu, kendaraan korban mengalami kerusakan.

Sementara itu, penumpang sepeda motor korban, Dayang Musdalifa Aulia Rahmi, mengalami luka lecet pada bagian kepala.

Laoade And Sofian menjelaskan, hasil ekspose menyimpulkan perkara tersebut memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selain ancaman pidananya tidak melebihi lima tahun, tindak pidana yang terjadi merupakan akibat kelalaian dan bukan perbuatan yang disengaja. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.

LIHAT JUGA  Morowali Utara Jadi Daerah Pertama di Sulteng Terapkan Plea Bargain di Era Kepemimpinan Eko Yuristianto

“Tersangka telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban juga telah memberikan maaf secara tulus yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Sebagai bentuk pemulihan keadaan, tersangka telah memberikan biaya perbaikan kendaraan dan santunan pengobatan kepada korban.

Menurut Laoade And Sofian, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi korban, pelaku, maupun masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai demi mewujudkan harmonisasi serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkas mantan Kasi Intelijen Kejari Muna tersebut.