PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berperan aktif dalam Simposium Nasional Akuntansi (SNA) ke-XXVIII Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerja sama dengan Universitas Tadulako. Acara ini berlangsung di Gedung Fakultas Ekonomi UNTAD, Palu, (10/9) dengan tema “Accounting for Sustainability: The Role of Accountants in Achieving SDGs and Mitigating Climate Physical Risks.”
Dalam simposium yang mengumpulkan berbagai akademisi, praktisi, dan regulator dari dunia akuntansi, Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Surianto, S.H., M.H., diberi kesempatan untuk menjadi narasumber dalam sesi Pengelolaan Keuangan Desa, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam pemaparannya, Ardi Surianto menyoroti peran vital Kejaksaan dalam mendukung pengelolaan dana desa yang akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki komitmen kuat dalam memberikan pendampingan hukum, bimbingan, serta penyuluhan kepada aparat desa untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pendekatan Preventif dalam Pengelolaan Dana Desa
Ardi menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam pengelolaan dana desa, yang meliputi koordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah terkait, penguatan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta pemberian penyuluhan hukum kepada perangkat desa. Menurutnya, hal ini akan membantu mencegah potensi penyalahgunaan dana desa dan meningkatkan pemahaman aparat desa terhadap tata kelola yang baik.
Salah satu langkah penting yang ditekankan oleh Asintel adalah penggunaan teknologi, dengan memanfaatkan platform jagadesa.kejaksaan.go.id, yang memungkinkan pengawasan dan pelaporan dana desa dilakukan secara real-time.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi kebocoran anggaran.
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
Ardi Surianto juga menegaskan bahwa penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran merupakan kunci keberhasilan pengelolaan dana desa. Selain itu, ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama-sama mendukung upaya menciptakan desa yang lebih mandiri dan transparan.
“Dana desa harus dapat memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, kita semua harus memastikan dana tersebut dikelola dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ardi Surianto.
Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sebagai penutup, Ardi Surianto mengajak seluruh pihak untuk menjadikan Kejaksaan sebagai mitra yang terbuka dan siap mendampingi aparatur desa dalam mengelola keuangan desa secara lebih baik. Kejaksaan, lanjutnya, akan terus mendukung kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mencapai tujuan pembangunan yang lebih inklusif dan merata di tingkat desa.
Simposium ini menjadi ajang yang penting dalam memperkuat kolaborasi antarprofesi untuk mendukung keberlanjutan pembangunan, dan juga mempertegas bahwa Kejaksaan siap berperan aktif dalam memastikan tata kelola keuangan desa yang sehat, yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di Indonesia.