Darson mengatakan, sebab merusak rumahtangga orang itu tidak baik, korban anak-anak, suami dan rumahtangga hancur.
“Kami meminta kejelasan dari Wakajati, Aswas yang memerintahkan anggota yang memeriksa Moh.Taufan, istri dan saksi-saksi lainya, apa benar mereka diperiksa itu bersalah dimata hukum,” tanya Fadli Anang timpal perwakilan keluarga lainnya.
Bahkan Fadli Anang menambahkan, kasus ini akan dilaporkannya ke Jamwas Kejagung dan juga akan melakukan pelaporan pidana ke Polda Sulteng, sebab perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, tapi masih akan berkordinasi dengan korban (Suami ) dari selingkuhan oknum Jaksa tersebut.
Atas pertanyaan pihak keluarga Wakajati Sulteng Firdaus mengatakan, atas kejadian tersebut pihak kejaksaan merasa prihatin, institusi kejaksaan sangat tercoreng dan aib bagi kejaksaan.
“Apalagi korban suami dari selingkuhan oknum jaksa itu telah memasukan laporan pengaduan dan Kejati Sulteng Gerry Yasid telah memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Firdaus.
Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan dilakukan tim Aswas menyimpulkan perbuatan oknum Jaksa tersebut terbukti. Dan dilhat dari kriteria perbuatan itu, merupakan pelanggaran berat, belum sampai hukuman pemecatan.
Baca juga : Istri Jaksa di Aceh Dipolisikan
Firdaus mengatakan , pihaknya baru mengusulkan ke Kejaksaan Agung , sanksi apa akan diberikan kepada Oknum Jaksa tersebut.
“Sebab kewenangan itu ada di Kejagung, kecuali pelanggaran ringan masih kewenangan Kejati memutuskan,” sebutnya.
Sementara inisial S suami dari selingkuhan Oknum Jaksa tersebut, mengaku mengetahui perselingkuhan istri dengan atasanya dari foto-foto ditemukan secara tidak sengaja dalam galeri gawai istrinya September 2020. Dan menerima telpon dari istri oknum Jaksa tersebut.
Baca Juga : Temui Kajati Sulteng, Keluarga Korban Asusila : Oknum Jaksa Pelaku Asusila itu harus Diberi Sanksi Adat
Selain itu, kata bapak dari tiga anak ini menuntut keadilan agar oknum Jaksa itu dihukum setimpal dengan perbuatanya. Hukuman demosi atau penurunan jabatan atau mutasi kepada atasannya itu, dianggapnya tidak memberikan rasa keadilan baginya.
(Irm)



























