Dinas Perumahan : Itu Pokir DPRD Kota Palu
Bahanaindonesia.com – Pihak pelaksana kegiatan Rehabilitasi Jalan Ongka Malino, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, akhirnya terkuak sudah.
Dikabarkan oleh masyarakat setempat, ruas jalan yang panjangnya kurang lebih hanya 1 kilometer itu, menghabiskan anggaran sebesar Rp 400 juta lebih.
“Saya tidak ingat nama perusahaan yang mengerjakan proyek itu. Yang saya ingat, dulu itu yang saya perhatikan anggarannya sekitar Rp 400 juta lebih. Inikan masuk kelas jalan Kota Palu pak, ini hanya jalan kecil (lorong,red), masa bukan PU Kota yang kerjakan,” kata salah seorang warga setempat yang enggan namanya disebut.
Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga / Rukun Warga (RT/RW) 01/09, Kasmadi, mengaku, dalam pengusulan musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) Tahun 2021 lalu.
“Peningkatan/rehabilitasi jalan Ongka Malino, di tahun 2021 lalu kami di tingkat RT telah ajukan. Tapi, ternyata rutenya berubah, dari lorong virgo ke arah lorong kosgoro. Dalam usulan, dari arah jalan kartini sebelah kantor Pelni, sampai ke jalan depan rumah saya ini pak, (wilayah RT 01,red),” kata Kasmadi, sembari menambahkan, mewakili aspirasi warganya, dirinya pun kecewa atas hasil kualitas dari jalan Ongka Malino tersebut.
Diungkapkan Kasmadi, sebelum dilaksanakan kegiatan proyek tersebut, dirinya selaku Ketua RT telah didatangi oleh pihak pelaksana.
“Tapi saya tidak ingat lagi, darimana perusahaan yang melaksanakan. Cuma kalau melihat kategori jalan ini pak, ini hanya lorong saja, artinya mungkin masuk kewenangan Kota Palu, bukan Provinsi,” ungkapnya.
Secara terpisah, Lurah Lolu Selatan, Sahdin, yang dihubungi via ponselnya, menegaskan, pelaksanaan kegiatan atas jalan dimaksud, melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu.
“Sewaktu akan mulai pengerjaan, dari Dinas Permukiman pak yang melapor ke kami,” beber Lurah.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu, Zulkifli, mengatakan, tidak mengetahui secara pasti kegiatan fisik apa saja yang melekat di Dinas yang dipimpinnya tersebut.
“Langsung ke Bidang saja pak,” tegas Kadis Zulkifli, Kamis (17/02) pagi tadi.
Secara terpisah, Irfan, yang ditemui di ruang kerjanya, membenarkan bahwa proyek di Jalan Ongka Malino itu, masuk dalam Daftar Pengelolaan Anggaran (DPA) dinas Permukiman Kota Palu.
“Iya itu terdaftar dalam DPA kami, tapi bukan jalan Ongka Malino, tapi di lorong virgo, kawasan perumahan transmigrasi kota Palu. Anggarannya bukan Rp 400 juta pak. Itu hanya penunjukkan langsung (PL), anggarannya hanya Rp 125 juta. Itu kegiatan Pokok Pikiran (Pokir, red) DPRD Kota Palu,” ungkap Irfan.
Pada kesempatan itu, Irfan menegaskan, akan segera menurunkan tim untuk memeriksa langsung kondisi jalan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan turun dan segera meminta perusahaan yang melaksanakan, untuk segera memperbaiki jalan yang sudah rusak itu. Kami juga berterima kasih atas adanya laporan ini,” kata Irfan.
Di lain kesempatan, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palu, yang dicoba untuk ditemui, secara keseluruhan sedang tidak berada di tempat.
“Semua anggota turun reses di lapangan pak. Ketua Komisi C, bahkan hingga Ketua DPRD beserta seluruh anggota DPRD, tidak ada di tempat,” tutur salah seorang staff di ruang Komisi C DPRD Kota Palu. Staff yang dimaksud pun, enggan untuk memberikan nomor telepon Ketua Komisi C, yang ingin dikonfirmasi soal proyek Pokir DPRD Kota Palu yang bermasalah tersebut.
(Adrian Yuliansyah)


























