Bahanaindonesia.com – Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Lilik Sujandi, agar pada setiap Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan (Lapas/Rutan) se-Sulteng memperhatikan semua hak – hak WBP.
Rabu, (16/02) kemarin, Kepala Lapas (Kalapas) Tolitoli, Makmur, memerintahkan kepada Kasi Binadik dan Giat Ja, Irwanto Talantan melalui Kasubsi Perawatan, Parlan untuk melaksanakan penyemprotan disenfektan di setiap area Lapas Kelas IIB Tolitoli.
Kegiatan tersebut diharapkan berhasil mencegah penyebaran covid-19 di area Lapas Kelas IIB Tolitoli.
“Kesehatan pribadi sangat penting dan menjaga kesehatan adalah hal yang harus dilaksanakan oleh setiap insan, kesehatan seluruh Petugas Lapas dan Warbinpas menjadi tanggung jawab bersama. Sehat itu bukan suatu kemewahan. Sehat itu murah, tetapi menjadi mahal ketika sehat telah berubah menjadi sakit, lebih baik mencegah daripada mengobati” Ucap Kalapas.
(Sumber :Humas Lapas Toli – toli)
























