Polres Morowali Utara Bongkar Peredaran Sabu, 4 Pelaku Diamankan dalam Sepekan

MORUT– Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu sepekan.

Empat orang pelaku berhasil diamankan dalam dua pengungkapan berbeda. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 56 paket diduga sabu dengan total berat 57,99 gram.

Pengungkapan terbaru dilakukan Satresnarkoba Polres Morowali Utara pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan R alias O (38), warga Kecamatan Petasia. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 41 paket plastik klip/cetik yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 8,10 gram.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima pihak kepolisian.

“Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial R alias O umur 38 tahun. Dari tangan pelaku anggota kami berhasil menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 41 paket plastik klip/cetik dengan berat 8,10 gram,” ujar Ahmad Sadat, dalam reles Rabu (5/8/2026).

LIHAT JUGA  Polda Sulteng Rotasi Sejumlah Perwira, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Sebelum menangkap R alias O, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah mengamankan tiga pelaku lainnya pada pekan sebelumnya.

Ketiganya yakni V alias B (27), warga Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali; S (32), warga Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara; serta R alias I (30), warga Kecamatan Mori Utara.

Dari V alias B, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat 31,25 ggram Kemudian dari S, petugas mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat 6,85 gram. Sementara dari R alias I, polisi menyita 12 paket diduga sabu dengan berat 11,79 gram.

Dengan penangkapan terbaru tersebut, total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan selama sepekan mencapai 56 paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 57,99 gram.

Ahmad Sadat menjelaskan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.

Informasi tersebut dikembangkan hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

LIHAT JUGA  Mahasiswa Sastra Unisa Juarai Lomba Penulisan Puisi Peksimida, Wakili Sulteng di Peksiminas

“Benar, pada hari ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 41 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu,” ungkap Junaidy.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.

“Informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat masing-masing menjadi harapan besar bagi kami. Tentunya setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Keempat pelaku kini diamankan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

LIHAT JUGA  Polres Morowali Utara Ringkus Pengedar Sabu di Ganda-Ganda, 6 Paket Besar Diamankan

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan pasal tersebut, para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku