Polda Sulteng: Operasi Patuh 2025 Berhasil Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

PALU, Bahanaindonesia.com – Operasi Patuh Tinombala 2025 yang berlangsung selama 14 hari di wilayah Sulawesi Tengah resmi berakhir pada Minggu (27/7/2025) pukul 24.00 WITA. Data Polda Sulteng mencatat, pelanggaran lalu lintas menurun 27 persen dibandingkan tahun 2024.

“Selama pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025, tercatat 28.427 pelanggaran. Sementara pada tahun 2024 mencapai 38.943 pelanggaran,” ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Senin (28/7/2025).


Dari total pelanggaran, penindakan dilakukan melalui e-TLE statis sebanyak 2.358 kasus, e-TLE mobile 2.095 kasus, e-tilang 756 kasus, serta 23.216 pelanggar mendapat teguran.

Pelanggaran terbanyak berasal dari pengendara roda dua, yakni 3.076 pelanggar dengan kasus dominan tidak memakai helm SNI (2.832 pelanggar). Sementara pada kendaraan roda empat, pelanggaran mencapai 2.133 kasus, dengan mayoritas tidak mengenakan sabuk pengaman (2.020 pelanggar).


Meski angka pelanggaran menurun, kasus kecelakaan lalu lintas naik dari 33 kasus pada 2024 menjadi 37 kasus di 2025, atau meningkat 12 persen. Kecelakaan mengakibatkan 6 orang meninggal dunia, 22 mengalami luka berat, dan 46 luka ringan, dengan kerugian materiil mencapai Rp146,4 juta.

LIHAT JUGA  Ditreskrimum Polda Sulteng Ungkap Fakta Kematian di Palupi Green Residence

“Kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan adalah sepeda motor dengan 45 unit, diikuti mobil penumpang 8 unit, mobil barang 8 unit, bus 2 unit, dan kendaraan khusus 3 unit,” jelas Sugeng.


Penyebab utama kecelakaan adalah faktor manusia, antara lain melanggar batas kecepatan (6 kasus), tidak menjaga jarak (5 kasus), mendahului atau pindah jalur sembarangan (11 kasus), hingga tidak memberi lampu isyarat (4 kasus).


Mengakhiri operasi, Polda Sulteng mengimbau masyarakat agar terus mematuhi aturan lalu lintas. “Mari budayakan tertib berkendara untuk keselamatan bersama, mendukung pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutup Sugeng.