Polda Sulteng Imbau Waspada Modus Proposal Bodong Atas Nama Jurnalis

PALU, Bahanaindonesia.com – Sebuah proposal kegiatan dalam rangka peringatan HUT RI ke-80 tahun 2025 yang mencatut nama empat organisasi pers besar di Sulawesi Tengah beredar luas di grup WhatsApp dan memicu kemarahan kalangan jurnalis di Kota Palu.

Proposal tersebut mencantumkan nama dan logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, tanpa seizin organisasi terkait.

Diduga kuat, proposal yang mengatasnamakan “Komunitas Jurnalis Sulteng” itu digunakan untuk menggalang dukungan dana dari berbagai pihak, dengan menyalahgunakan kredibilitas organisasi pers tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua AJI Palu, Agung Sumanjaya, mewakili keempat organisasi, mengecam keras tindakan pencatutan tersebut.

“Kami mengutuk keras pencatutan nama organisasi pers oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tidak ada keterlibatan, dukungan, atau persetujuan dari kami atas proposal tersebut,” tegas Agung dalam keterangan resminya, Jumat (15/8).

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengonfirmasi bahwa hingga Sabtu (16/8), belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Ikuti Raker Komisi III DPR RI, Bahas Evaluasi Kinerja dan Program Kejaksaan 2026

“Sampai malam tadi belum ada pihak yang melapor ke kepolisian sebagai korban. Namun kami mengimbau, bila ada yang dirugikan, segera melapor agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Sugeng.

Ia juga memperingatkan agar momen peringatan HUT RI tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.

Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan peringatan kemerdekaan demi kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan media, mengingat pencatutan nama lembaga pers dapat mencoreng reputasi dan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.