Bahanaindonesia.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng baru saja geledah Kantor Desa Ambunu dan Rumah Kades Ambunu serta Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Kamis 07 Maret 2024.
Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menyampaikankan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 Maret 2024.
“Hal itu befdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024, guna untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan itu kata Haris, tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.
Sebelumnya, Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meminta keterangan sejumlah tokoh desa Ambunu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Mereka dipanggil dimintai keterangan di antaranya Adudin Jena (Tokoh masyarakat), Husen Jus (Tokoh masyarakat) dan Abd muluk (masyarakat) ,Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulteng, Kamis (14/12/2023) silam.
informasi yang dihimpun penggeledahan tersebut berlangsung aman, penyidik Kejati Sulteng berupaya mengumpulkan sejumlah berkas sebagai bukti guna penyelidikan atas pembebasan lahan di Desa Ambunu.
***

























