Operasi Yustisi Prokes di Morowali, 22 orang Terjaring dan Disanksi Denda

MOROWALI – Tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali kali ini bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid – 19.

Sebanyak 22 orang terjaring operasi yustisi yang dipimpin Camat Bahodopi M. Tahir, SE, M.Adm, SDA dan Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH, Selasa 9 Maret 2021, sekitar Jam 09.30 Wita di depan Pasar  Malam Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Camat Bahodopi Tahir, SE, M.Adm, SDA didampingi Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, SH mengatakan dalam pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan covid 19 telah ditemukan 22 orang pengendara yang tidak memakai masker.

“Sehingga kami memberikan tindakan tegas yakni memberlakukan Denda Administratif sebesar Rp. 100.000,- Per Pelanggar  sebagaimana Peraturan Bupati Morowali No. 25 Tahun 2020.

“Terhadap pelanggar juga diberikan edukasi dengan harapan kedepan tetap mematuhi Protokoler Kesehatan utamanya penerapan 3M  guna mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Bahodopi, ” ungkap camat Bahodopi

Jumlah Uang Denda Administratif yang terkumpul hari ini sebesar Rp. 2.200.000,-  selanjutnya akan kami setorkan ke Dispenda Kabupaten Morowali,” kata Tahir.

LIHAT JUGA  Belasan Anak Terlibat Laka Lantas, Polres Sigi Perketat Sosialisasi ke Sekolah

Sementara itu, Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, SH Zulfan mengatakan dengan pemberlakuan denda ini semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain.

“Saat ini Tim Gugus Tugas Covid.19 akan bertindak tegas kepada Masyarakat yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Bahodopi,” tandasnya.

(sgl)

Baca Juga : Langgar Prokes, Wanita Cantik bersama 19 Warga Ini Mendapat Hukuman Berikut

Baca Juga : Kapolda Jateng : Tidak ada Keraguan Untuk Bubarkan Kerumunan pada Perayaan Pergantian Tahun