Penggeledahan di Morut: Harta Tersembunyi Eks Kades Terkuak Lewat Operasi Senyap Pidsus Kejati Sulteng

MORUT, Bahanaindonesia.com – Operasi senyap kembali digelar penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Pada Senin, 24 November 2025, tim Pidsus menyasar dua lokasi di Morowali Utara. Kantor Desa Tamainusi dan rumah mantan kepala desa berinisial AH, yang menjabat pada periode 2021–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, mengatakan penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana corporate social responsibility (CSR) milik sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi. Dana CSR yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa, diduga kuat diselewengkan.

“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti yang relevan dengan penyidikan dugaan korupsi dana CSR,” ujarnya.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dana. Barang bukti yang disita meliputi:

Puluhan sertifikat tanah, Tiga unit excavator. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Triton double cabin. Kemudian, satu unit Mitsubishi Triton single cabin, satu unit mobil Mercedes-Benz. Enam unit sepeda motor, uang tunai Rp50.550.000 serta beragam dokumen dan surat lainnya.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Hadiahi Motor Khusus untuk M Takdir, Pegawai Disabilitas Berprestasi

Menurut Sofian, sebagian besar barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk pemeriksaan lanjutan.

“Semua temuan ini akan dikembangkan untuk menelusuri aliran dana CSR serta dugaan keterlibatan pihak lain,” katanya.