Pendataan Kompensasi Korban Terorisme di Sulteng Diperpanjang hingga 2028

Bahanaindonesia.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu hingga 22 Juni 2028. Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, yang memperpanjang masa pengajuan menjadi 10 tahun sejak disahkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Dalam sosialisasi yang digelar di salah satu kafe di Jalan Moh. Hatta, Kota Palu, Selasa (24/6), Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menekankan pentingnya penyebarluasan informasi agar keluarga dan korban dari peristiwa terorisme periode 2002–2018 dapat segera mengajukan hak mereka.

“Hasil putusan MK ini harus diketahui luas, termasuk masyarakat terdampak di wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Susi.

Senada, Wakil Ketua LPSK lainnya, Mahyudin, menyebut bahwa partisipasi media sangat diperlukan guna menjangkau para korban. “Ini adalah bentuk nyata komitmen negara terhadap pemulihan korban dan keadilan pascakonflik,” kata Mahyudin.

Ia memaparkan bahwa hingga kini, lebih dari Rp 23 miliar telah disalurkan kepada para korban aksi terorisme di wilayah Sulteng. Jumlah kompensasi bervariasi, yaitu Rp 75 juta untuk korban luka ringan, Rp 125 juta untuk luka berat, dan Rp 250 juta bagi korban yang meninggal dunia.

LIHAT JUGA  Komite Pertanyakan Transparansi, Dugaan Selisih Dana di SMAN 1 Balinggi Jadi Sorotan

Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, dalam kesempatan yang sama, mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses pendataan. “Tambahan waktu bukan alasan untuk menunda. Segera lengkapi syarat-syaratnya karena proses verifikasi memerlukan waktu,” imbaunya.

Menurut Rahel, BNPT telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat kepolisian guna memfasilitasi kelengkapan administrasi para pendaftar.

( Adrian)