Penanganan Tabir Kasus Jembatan IV Palu Menuai Penantian Publik

Berdasakan alat bukti yang ada, penyidik Kejati Sulteng menyebutkan, perkara kasus tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama oleh ID, S dan NMR dkk, yang melanggar pasal 2 ayat (1), 3, 5, 12 huruf i Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalam kurun waktu Juni 2020 – April 2021 kasus ini dikabarkan masih dalam tahap penyidikan. Bahkan para tersangka pun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Menanggapi hal itu, pihak Kejati Sulteng melalui Kasi penerangan hukum (Kasi Penkum) mengatakan pengananan kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyidikan.

Baca juga : Usut Kasus Dugaan Korupsi Jembatan IV Palu, Akhirnya Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Awal

“Kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar singkat Inti Astutik SH, saat ditemui pada (14/1/2021) dan kembali dikonfirmasi Sabtu, 10 April 2021, dibilik teleponnya.

Baca Juga : Geledah PT GDM, Penyidik Kejati Sulteng Sita Hardisc dan Handphone

LIHAT JUGA  Polda dan Kejati Sulteng Musnahkan Sabu dari Lima Perkara Berbeda

Terpisah, Mochamad Jefry, SH.M.Hum, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yang menggantikan Edwar Malau SH, pasca dilantik 1 Maret 2021, masih enggan ditemui, ketika tim redaksi media ini dua kali ingin bertemu saat bertandang di kantor Kejati Sulteng (5/4/2021).

Baca Juga : Kasus Perkara Dua Jembatan Ini, Mendapat Atensi Kejati Sulteng

“Pak Aspidsusnya masih rapat pak, belum dapat ditemui kata stafnya,” ucap penerima tamu dikantor Kejati Sulteng saat ditemui awak media kedua kalinya diwaktu bebeda.

(iwn)