Momentum Malam 23 Ramadan, Kejati Sulteng Resmi Menahan Mantan Kades Dugaan Korupsi Dana CSR Rp9,6 Miliar

PALU, Bahanaindonesia.com – Di malam ke-23 Ramadan, yang penuh berkah dan refleksi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, (AU), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang senilai Rp9,6 miliar.

Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan saksi serta dokumen transaksi keuangan dan aset terkait.

“ Yang bersangkutan (AU) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” jelas Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat S.H.,M.,H melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Laode Abd Sofian.

Usai diperiksa, AU langsung digiring ke mobil tahanan pada Kamis malam (12/3/2026) untuk dititipkan di lembaga pemasyarakatan Palu. Langkah penahanan ini menandai keseriusan Kejati Sulteng dalam menindak dugaan korupsi yang merugikan masyarakat desa.

Modus Pengalihan Dana CSR

Penyidikan mengungkap bahwa Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari beberapa perusahaan tambang sejak 2021 hingga 2024, antara lain PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.

LIHAT JUGA  PKB Sulteng Tuntaskan Muskerwil, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Perkuat Konsolidasi

Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana CSR wajib dicatat dalam APBDes dan disetor ke rekening kas desa. Namun, AU diduga melakukan penyimpangan dengan membentuk tim pengelola dana CSR hanya dua hari sebelum dirinya diberhentikan sementara.

Dana kemudian dialihkan ke rekening tim CSR di Bank BRI, sementara AU mengendalikan penarikan dana dengan meminta bendahara menandatangani slip kosong. Bahkan, penyidik menemukan adanya penerimaan uang tunai besar di luar prosedur perbankan, termasuk Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa yang diterima langsung tersangka.

Kerugian Negara Capai Rp9,6 Miliar

Berdasarkan perhitungan tim auditor Kejati Sulteng, perbuatan AU mengakibatkan kerugian negara Rp9.686.385.572. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam proses penelusuran aset, penyidik menemukan sejumlah aset mewah yang diduga hasil korupsi, antara lain:
1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar
1 unit Mercedes Benz
3 unit alat berat excavator
Tanah dan rumah cluster senilai Rp1,2 miliar
Saat ini, penyidik tengah melakukan penyitaan aset-aset tersebut.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kenang Karier Berawal dari Humas

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

AU dijerat dengan Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001.

Kejati Sulteng menegaskan, penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam dan dana desa di Sulawesi Tengah.