Lewat Tema “Dari Jari ke Jeruji”, Kejati Sulteng Ajak Pelajar SMKN 2 Palu Bijak Gunakan Media Sosial

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melalui Tim Penerangan Hukum menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Bioskop RPS SMK Negeri 2 Palu, Jalan Setia Budi, Kota Palu, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan yang dikemas dalam dialog di luar studio ini merupakan hasil kerja sama Kejati Sulteng dengan RRI Palu. Mengusung tema “Dari Jari ke Jeruji”, penyuluhan tersebut membahas dampak penggunaan media sosial yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum, khususnya di kalangan pelajar.

Dialog dipandu oleh moderator I Kadek Andika dari RRI Palu dengan menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abd Sofian, SH, MH, Kepala Seksi Sosial dan Budaya Firdaus Zen, SH, MH, serta Plt Kepala SMKN 2 Palu Zulfikar Paudi. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Kepala Sekolah, para guru, serta ratusan siswa dan siswi SMKN 2 Palu.

Dalam pemaparannya, Tim Kejati Sulteng menekankan pentingnya moderasi beragama sebagai sikap beragama yang seimbang, toleran, dan menghormati perbedaan. Pelajar diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh konten bermuatan kebencian, ekstremisme, maupun isu SARA yang kerap beredar di media sosial.

LIHAT JUGA  16 Hari Diaudit BPK, Kapolda Sulteng Tegaskan Komitmen Pertahankan Opini WTP

Moderasi beragama dinilai menjadi kunci dalam menjaga persatuan dan kerukunan di tengah keberagaman, terutama di era digital yang memungkinkan informasi menyebar dengan cepat tanpa batas. Media sosial, jika tidak digunakan secara bijak, dapat menjadi sarana penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta provokasi yang berujung pada konflik sosial dan pelanggaran hukum.

Tim Kejati Sulteng juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas di media sosial meninggalkan jejak digital. Unggahan, komentar, maupun konten yang dibagikan dapat dijerat ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, hingga perundungan siber.

“Sering kali pelanggaran hukum bermula dari hal sederhana, seperti komentar emosional atau membagikan informasi yang belum tentu benar. Dari jari yang menekan tombol, bisa berakhir di jeruji besi,” ujar Laode Abd Sofian sebagai narasumber.

Kegiatan semakin semarak dengan adanya sesi dialog dan tanya jawab interaktif antara para siswa dan narasumber. Beragam pertanyaan disampaikan peserta, mulai dari batasan kebebasan berekspresi di media sosial hingga risiko hukum yang dapat timbul akibat unggahan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

LIHAT JUGA  Camat Gumbasa Afif Sunusi Gaungkan Deep Learning pada Upacara Hardiknas

Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng mengajak para pelajar untuk menjadi pengguna media sosial yang cerdas, beretika, dan bertanggung jawab. Media sosial diharapkan dimanfaatkan sebagai sarana positif untuk belajar, berkarya, dan menyebarkan pesan damai, sejalan dengan nilai-nilai moderasi beragama dan kesadaran hukum.

Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejati Sulteng dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, agar generasi muda terhindar dari penyalahgunaan media digital yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.